Ini Lokasi di Jakarta yang Dilarang Dipasangi Bendera Parpol

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik di Jakarta atau yang biasa disebut white area.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, lokasi pemasangan atribut parpol di lokasi tertentu ini merujuk pada Pasal 52 Ayat 2, dan Pasal 53 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemberian izin pemasangan atribut secara terbatas (white area) dengan pengawasan ketat.

BACA JUGA: Mulai Saat Ini Ada Aturan Pemasangan Atribut Parpol di DKI

“Jadi ada 'white area', ada yang, misalkan, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Terus flyover di atas Sudirman-Thamrin tidak boleh,” ujar Satriadi Gunawan dikutip Jumat (6/2).

Tak hanya wilayah tersebut, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas dan Tugu Tani.

BACA JUGA: OSO Lantik DPD Hanura Kalbar: Kita Ini Partai Petarung, Bukan Parpol yang Bisa Dibeli

Selain itu Lapangan Banteng, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir H Juanda serta area sekitar Istana Negara juga termasuk dalam "white area".

Dalam aturan tersebut juga terdapat imbauan agar atribut partai politik (parpol) tidak dipasang di sejumlah lokasi tertentu, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Layang (Flyover) Semanggi dan Karet.

Menurut Satriadi, larangan pemasangan atribut di flyover diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pengendara, terutama karena kondisi cuaca dan potensi angin kencang.

Ke depannya, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap atribut partai politik yang masih terpasang di area terlarang sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta kepada seluruh partai politik.

“Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di 'flyover-flyover' sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu,” kata Satriadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pria 56 Tahun Diduga Lecehkan Anak di Pasar Minggu, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Update Informasi Cuaca Jakarta Hari Jumat, 6 Februari 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah ini
• 13 jam laludisway.id
thumb
Soal RUU Disinformasi, Supratman: Tak Usah Khawatir, Tak Terkait Kebebasan Pers dan Berekspresi
• 23 jam lalukompas.com
thumb
KPK OTT Hakim di Depok: Ketua, Wakil dan Juru Sita PN Depok Dikabarkan Terjaring Operasi
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
BPJS Kesehatan Peringatkan RS Tak Boleh Tolak Pasien, Termasuk Peserta PBI
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.