Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menindak lima warga negara asing yang diduga melanggar aturan visa tinggal di Indonesia. Penindakan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Timur setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Kepala Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan bersama pengelola apartemen.
“Begitu menerima laporan, kami koordinasi dengan pihak apartemen untuk memastikan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan izin tinggal,” ujar Pamuji dalam keterangan yang dikutip, Jumat (6/2/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya tujuh WNA di lokasi, terdiri dari empat warga negara Kamerun, dua warga negara Kongo, dan satu warga negara Mali. Dari jumlah itu, lima orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kelima WNA yang melanggar berinisial BN, CCF, NNA, DNM (warga Kamerun) dan GB (warga Mali). Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi oleh Tim Penindakan Keimigrasian.
“Kelima WNA ini terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah penindakan kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Pamuji.
Saat ini, kelima WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, sambil menunggu keputusan administratif berupa pemulangan atau deportasi ke negara asal masing-masing.
Pamuji menegaskan, penindakan ini bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap izin tinggal WNA di Jakarta, sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam pengawasan keimigrasian. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Pamuji Raharja.
Editor: Redaktur TVRINews



