KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap deretan barang bukti bernilai fantastis dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang yang saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh lembaga antirasuah.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan KPK

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik KPK mengamankan berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya:

  • Uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar

  • Dolar Amerika Serikat sebesar USD 182.900

  • Dolar Singapura senilai SGD 1,48 juta

  • Yen Jepang sebesar JPY 550.000

  • Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar

  • Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar

  • Satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp138 juta

Jika ditotal, keseluruhan barang bukti tersebut mencapai nilai sekitar Rp40,5 miliar. KPK menegaskan seluruh barang bukti akan didalami keterkaitannya dengan aliran dana dan dugaan perbuatan pidana yang sedang disidik.

Enam Tersangka, Satu Masih Buron

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah pemeriksaan intensif, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026

  • Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

  • Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC

  • John Field (JF), pemilik PT Blueray

  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Curhatan Lula Lahfah Dibongkar Sahabat, Singgung soal Reza Arap hingga Buat Awkarin Syok
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Cegah Bullying di Sekolah, Polres Probolinggo Kota Edukasi Ratusan Pelajar SMP
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
“Tribute to Vande Mataram” Peringati 150 Tahun Lagu Nasional India
• 23 jam laluharianfajar
thumb
BMKG Ungkap Dampak Siklon Tropis PENHA, Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Mengintai
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Napi Sembunyikan HP di Lapas Cipinang, Diduga untuk Kendalikan Peredaran Etomidate
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.