Gadis di Kota Jambi, menjadi korban pemerkosaan oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil. Bahkan, korban mengalami pemerkosaan dua kali di hari yang sama.
Keempat pelaku tersebut yakni Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman anggota Ditreskrimum Polda Jambi; Bripda Samson Pardamean anggota Polres Tanjung Jabung Timur; serta dua warga sipil yakni, I dan K.
Kedua oknum polisi itu kini tengah diperiksa Propam dan akan disidang etik.
Berikut kronologinya versi kuasa hukum korban, Romiyanto.
14 November 2025Romiyanto, mengatakan peristiwa ini bermula saat sang korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Jambi pada 14 November 2025.
Korban ketika itu hendak memesan ojek online (ojol). Namun, ia dihubungi oleh salah satu pelaku berinisial I yang menawarkan untuk mengantarkan pulang. Korban dan salah satu pelaku ini saling mengenal karena satu gereja.
Setelah dijemput, rupanya pelaku tak mengantarkan ke rumah korban, melainkan ke sebuah kos-kosan di wilayah Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sesampainya di kosan, terdapat sejumlah orang dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Di lokasi pertama ya kan ketika si Indra yang menjemput ini membawa dari lokasi pertama di wilayah daerah Kebun Kopi. Di kos-kosan itu sudah ada saudara Sianturi sama saudara Samson di dalam rumah tuh," kata Romiyanto kepada kumparan, Jumat (6/2).
"Habis itu kejadian lah rupadaksa kos-kosan ini. Nah, kabarnya di luar ada tiga orang juga oknum polisi temannya si Samson," lanjutnya.
Setelah melakukan aksi keji itu, kata Romiyanto, di hari yang sama korban dengan keadaan setengah sadar dibawa oleh Samson menggunakan mobil ke lokasi kedua yakni di sebuah kos-kosan di wilayah Arizona, Kota Jambi.
"Di situ sudah ada pelaku-pelaku lagi yang anggota juga. Jadi dua kejadian, dua tempat," ucapnya.
"Itu sudah dilakukan di tempat pertama di daerah kos-kosan Kebon Kopi, dibawa lagi oleh Saudara Samson dan dibantu oleh lebih kurang tiga orang lagi tempatnya oknum polisi yang sampai sekarang ini belum tersentuh nih, tiga orang nih," tambahnya.
Di situlah korban kembali diperkosa oknum polisi, salah satunya Nabil. Sementara, dua pelaku yang berada di lokasi pertama sempat menyusul ke lokasi kedua, namun kehilangan jejak Samson yang membawa korban ke lokasi kedua tersebut.
"Nah, di bawah lah ke lokasi kedua. Ada juga oknum polisi yang membuka pintu dan membawa masuk. Namun yang kena itu kan si oknum polisi namanya si Nabil ini. Dia lagi tidur pas ngelihat perempuan ada di kamar, dihajar kan. Tapi ada oknum lagi yang membawa yang menerima di lokasi kedua ini juga enggak masuk. Ada yang terputus gitu (kronologinya)," ujarnya.
"Yang pelaku Sianturi dan si Indra tadi dia nyusul lagi pakai motor. Enggak keburu, enggak ketemu. Balik lagi mereka," imbuhnya.
6 Januari 2026Korban tidak berani bilang kepada orang tuanya. Usai kejadian tersebut, kata Romiyanto, korban mengalami perubahan sifat.
Orang tua korban pun curiga, lalu terungkap peristiwa pemerkosaan tersebut.
Akhirnya, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut di Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026.
"Kita lapor tanggal 6 Januari. Karena kan dia tutupin dulu. Gelagatnya berubah, orang tua korban melihat ada percakapan dari pesan singkat yang ke temannya mau bunuh diri. Di situlah mulai orang tuanya tanya kan. Nah, ternyata itulah kejadiannya. Mulai tahu orang tua, sebagai kuasa hukum langsung melakukan pendampingan membuat laporan di Polda Jambi," kata dia.
Keempat pelaku itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saat ini, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut menjalani sidang kode etik di Polda Jatim, Jumat (6/2).
"Hari ini sidang etik. Yang hadir dipanggil itu korban, ibu korban, paman korban. Tadi kita sebagai kuasa hukum ingin mendampingi masuk ke dalam," katanya.
Polda Jambi Usut TuntasKapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi kepada seorang perempuan berusia 18 tahun, oleh 2 oknum polisi dan 2 warga sipil yang ada di wilayahnya. 2 oknum itu segera ditindak. Krisno mendapat informasi tentang peristiwa tersebut.
"Saya dengan tegas memerintahkan kepada penyidik Ditreskrimum menangani secara profesional dan paralel dengan hal tersebut, di atas Bid. Propam Polda Jambi untuk menangani pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar jauh sebelum kasus ini viral di Medsos," kata Krisno, Kamis (5/2).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji menjelaskan, 2 oknum yakni; Bripda SR dan Bripda NIR tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum dan akan menjalani sidang etik sebentar lagi.
"Untuk para pelaku saat ini sudah diproses di Kriminal Umum 2 anggota, dan 2 warga sipil. Benar, mau disidang etik," kata Erlan.



