Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Eskalasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan menyeluruh di lingkungan kantor PD TSKBS.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS," kata Franky saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Februari 2026.
Kejati Jatim geledah kantor Kebun Binatang Surabaya. Dokumentasi/ Humas Kejati Jatim
Langkah penggeledahan menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, sejak tahun anggaran 2013 hingga 2024—periode lebih dari satu dekade.
Baca Juga :
Korupsi Dana Desa, Kades di Sangihe Jadi TersangkaDalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyegelan beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi. Tak hanya dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, dan perangkat elektronik lain yang dinilai penting untuk pembuktian.
Franky menjelaskan seluruh barang bukti yang dibawa akan diteliti oleh tim penyidik guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara. "Semua barang bukti yang diperoleh langsung kami amankan dan akan dianalisis lebih mendalam,” jelasnya.
Meski belum mengungkap nilai kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ujar Franky.
