Kejati Jatim Geledah Kantor Kebun Binatang Surabaya

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Eskalasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan menyeluruh di lingkungan kantor PD TSKBS.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS," kata Franky saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Februari 2026.


Kejati Jatim geledah kantor Kebun Binatang Surabaya. Dokumentasi/ Humas Kejati Jatim

Langkah penggeledahan menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, sejak tahun anggaran 2013 hingga 2024—periode lebih dari satu dekade.

Baca Juga :

Korupsi Dana Desa, Kades di Sangihe Jadi Tersangka
 
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menyasar sejumlah ruangan strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan lain yang dinilai relevan dengan perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyegelan beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi. Tak hanya dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, dan perangkat elektronik lain yang dinilai penting untuk pembuktian.

Franky menjelaskan seluruh barang bukti yang dibawa akan diteliti oleh tim penyidik guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara. "Semua barang bukti yang diperoleh langsung kami amankan dan akan dianalisis lebih mendalam,” jelasnya.

Meski belum mengungkap nilai kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ujar Franky.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Negara Rugi Triliunan, Purbaya Incar Puluhan Perusahaan Baja Penunggak Pajak
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengguna Gmail Buruan Ganti Alamat Email, Begini Caranya
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Arief Hidayat: Putusan MK Perkara No. 90 Jadi Titik Awal Kondisi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Sama-sama Lawan Thailand! Catat Jadwal Tim Beregu Putra dan Putri Indonesia di Perempat Final BATC Hari Ini
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Puas Amankan Posisi 10 Besar, Pedro Acosta Akui Punya Misi Lain di Tes Pramusim MotoGP 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.