Negara Rugi Triliunan, Purbaya Incar Puluhan Perusahaan Baja Penunggak Pajak

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengincar sekitar 40 perusahaan di sektor industri baja yang diduga tidak menjalankan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, puluhan perusahaan yang terindikasi melanggar kewajiban pajak tersebut telah menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara yang cukup besar, yakni diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

"Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," kata Menkeu, dikutip Jumat (6/2/2026).

Purbaya menegaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menutup celah kebocoran penerimaan negara, Kemenkeu akan terus menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga menghindari kewajiban perpajakan dan meminta mereka memenuhi tanggung jawabnya kepada negara.

Menurut Purbaya, jajarannya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi tidak patuh dalam membayar pajak.

"Nanti staf saya akan memanggil mereka (perusahaan) untuk memastikan agar mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, perusahaan yang tercatat tidak menjalankan kewajiban perpajakan akan dipanggil secara resmi ke Kementerian Keuangan untuk memastikan kesediaan mereka mengembalikan dan melunasi pajak yang seharusnya dibayarkan.

"Jangan main-main dengan Indonesia, jadi kita akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Dan saya dengar yang punya (perusahaan) sudah di BAP berkali-kali, tapi yang penting nanti bisa disampaikan pesannya," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, secara umum puluhan perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara tidak melaporkan Surat Pemberitahuan secara benar untuk menutupi omzet sebenarnya.

"Untuk 40 perusahaan ini, memang juga melakukan modus yang sama. Di mana dari periode antara tahun 2016 sampai tahun 2019," tuturnya.

Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan terhadap pemegang saham guna memperjelas status hukum perusahaan-perusahaan terkait.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Importasi Barang, KPK Duga Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang dan Emas
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov Kalteng Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadan
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Persija Respons Kabar Cyrus Margono Gabung di Deadline Day Bursa Transfer BRI Super League
• 1 jam lalubola.com
thumb
Kementerian Lingkungan Hidup Luncurkan Gerakan Bersih Sampah Nasional
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, Ini Kata Polda Metro
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.