Kepala KPP Madya Banjarmasin Minta Uang Apresiasi, Dipakai DP Rumah Rp 300 Juta

genpi.co
9 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY) memakai uang apresiasi dugaan gratifikasi untuk membayar uang muka (DP) rumah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sebesar Rp 300 juta untuk DP rumah.

"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta," kata dia, dikutip Jumat (6/2).

Asep menjelaskan uang gratifikasi sisa Rp 500 juta masih disimpan orang kepercayaan Mulyono.

Kepala KPP Madya Banjarmasin ini menerima uang Rp 800 juta dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Hal ini setelah Mulyono mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp 48,3 miliar.

Asep membeberkan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin ini berawal dari Mulyono yang meminta uang apresiasi.

Sebelumnya, KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB).

“Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin,” terang dia.

Selanjutnya Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satu anggotanya adalah Dian Jaya Demega (DJD), yang kini tersangka.

“Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar. Dengan demikian, restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” beber dia.

Setelah itu Mulyono bertemu dengan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama pada November 2025.

“MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” imbuh dia.

Venasius menyepakati permintaan uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar.

KPP Madya Banjarmasin lalu menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Adapun nilai restitusi PPN yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.

Venasius lalu menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati Mulyono memeroleh Rp 800 juta, Dian Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

“Kemudian VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” jelas dia.(ant)

Video populer saat ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Film Terbaik Catherine OHara
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menghadapi 2030 Mengapa "Corporate University" Menjadi Kunci Pendidikan Era AI?
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Bea Cukai: Jalur Merah Diakali, Barang KW Masuk RI
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Minta Atap Seng Diganti, Bagaimana dengan Asbes yang Jelas Bahaya?
• 10 jam lalukompas.com
thumb
KPK Tangkap Pimpinan PN Depok Terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan, KY dan MA Beri Respons
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.