Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil dan memeriksa mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga terlibat korupsi. Perintah itu disampaikan Prabowo pada Senin (2/2/2026).
“Kami tentunya akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada nantinya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (6/2/2026).
Advertisement
Dia menilai, ucapan Prabowo tersebut menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan. Anang pun memastikan, dalam proses tindak lanjut ini, jaksa akan bertugas secara profesional.
“Kami akan profesional, apalagi mendapat dukungan dari presiden, tetap kami lakukan dengan profesional, kehati-hatian, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya, dikutip dari Antara.



