JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyediakan rumah aman atau safe house terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, safe house tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang hingga emas.
“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house, untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026) malam.
Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
"Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan."
Ia menyebut rumah aman tersebut diduga sengaja disewa secara khusus. Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan sosok pemilik safe house tersebut.
“Punyanya siapa? Nanti kami cek dulu ya,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Budi turut menampilkan apartemen yang dijadikan safe house saat penyidik mengamankan para pihak dan barang bukti.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2025.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang, di mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus importasi barang
- ditjen bea cukai
- korupsi
- safe house
- rumah aman

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494746/original/026450700_1770334567-Gempa_Pacitan.jpeg)



