Gadis di Kota Jambi yang menjadi korban pemerkosaan oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil mengalami trauma. Bahkan, korban mengalami pemerkosaan dua kali di hari yang sama.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, mengatakan, korban sempat mau bunuh diri akibat perbuatan jahat para pelaku. Hal ini terungkap saat orang tua menemukan percakapan antara korban dan temannya tentang upaya percobaan bunuh diri.
"Gelagatnya berubah, orang tua korban melihat ada percakapan dari pesan singkat yang ke temannya mau bunuh diri. Di situlah mulai orang tuanya tanya kan. Nah, ternyata itulah kejadiannya," katanya saat dihubungi, Jumat (6/2).
Keempat pelaku adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman anggota Ditreskrimum Polda Jambi; Bripda Samson Pardamean anggota Polres Tanjung Jabung Timur; serta dua warga sipil yakni, I dan K.
Kedua oknum polisi itu kini tengah diperiksa Propam dan akan disidang etik.
Romiyanto, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Jambi pada 14 November 2025.
Korban ketika itu hendak memesan ojek online (ojol). Namun, ia dihubungi oleh salah satu pelaku berinisial I yang menawarkan untuk mengantarkan pulang. Korban dan salah satu pelaku ini saling mengenal karena satu gereja.
Setelah dijemput, rupanya pelaku tak mengantarkan ke rumah korban, melainkan ke sebuah kos-kosan di wilayah Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sesampainya di kosan, terdapat sejumlah orang dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Setelah melakukan aksi keji itu, kata Romiyanto, di hari yang sama korban dengan keadaan setengah sadar dibawa oleh pelaku lain bernama Samson menggunakan mobil ke lokasi kedua yakni di sebuah kos-kosan di wilayah Arizona, Kota Jambi.
Di situlah korban kembali diperkosa oknum polisi, salah satunya Nabil. Sementara, dua pelaku yang berada di lokasi pertama sempat menyusul ke lokasi kedua, namun kehilangan jejak Samson yang membawa korban ke lokasi kedua tersebut.
Korban tidak berani bilang kepada orang tuanya. Usai kejadian tersebut, kata Romiyanto, korban mengalami perubahan sifat.
Orang tua korban pun curiga, lalu terungkap peristiwa pemerkosaan tersebut. Akhirnya, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut di Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan ini. Dia menegaskan, kedua oknum itu segera ditindak.
"Saya dengan tegas memerintahkan kepada penyidik Ditreskrimum menangani secara profesional dan paralel dengan hal tersebut, di atas Bid. Propam Polda Jambi untuk menangani pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar jauh sebelum kasus ini viral di Medsos," kata Krisno, Kamis (5/2).





