JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyemprot Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker periode 2021-2024, Amarudin yang terus melemparkan kesalahan pada terdakwa Anitasari Kusumawati (AK) yang dulu menjabat Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Hal ini jaksa sampaikan ketika Amarudin diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk, Jumat (6/2/2026).
Dalam sidang, Amarudin telah mengakui, dirinya rutin menerima uang hasil pemerasan sertifikat K3, yaitu minimal Rp 218 juta.
Pembagian uang ini dilakukan melalui Anita.
Baca juga: Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3
Ketika jaksa mencecar lebih dalam terkait awal mula pemerasan terjadi, Amarudin selalu mengaku tidak tahu dan menyebut itu semua dilaksanakan oleh Anita.
Misalnya, ketika jaksa bertanya soal permintaan uang sertifikat yang disebut pejabat sebagai uang blangko.
Amarudin mengatakan, Anita yang biasa berkomunikasi dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Itu biasanya dari .. untuk kebetulan P3K ini di tugas dan fungsi Ibu Anita, Ibu Anita yang minta, Pak,” ujar Amarudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut jaksa, Amarudin seharusnya lebih banyak tahu karena jabatannya sebagai koordinator.
Sementara, Anita adalah subkoordinator.
“Ya itu kan bapak kan koordinator nih. Bapak mengetahui anggaplah blangkonya tidak ada menurut bapak, ya? Ini anggap ini. Bagaimana penyampaian ke Anita? Lalu Anita menyampaikan ke PJK3?” cecar jaksa.
Baca juga: Sidang Noel, Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Rp 50 Juta terkait Sertifikat K3
Amarudin mengatakan, dia tidak tahu soal proses permintaan yang itu.
Menurutnya, uang sertifikat atau blangko itu sudah merupakan kebiasaan.
Pemberian itu dianggap sebagai ucapan terima kasih dari pihak swasta.