Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi Dirjen Bea Cukai ini bermula dari impor barang tiruan (KW) yang dilakukan oleh PT BlueRay Cargo (BR).
Dalam kasus yang melibatkan PT Blueray Cargo, pengawasan Bea Cukai terganggu akibat rencana perusahaan untuk meloloskan barang impor KW (tiruan) ilegal.
PT Blueray Cargo berkeinginan agar barang-barangnya dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang ketat oleh pihak Bea Cukai. Keinginan ini menuntun perusahaan untuk berkomplot dengan beberapa oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Latar belakang perusahaan Blueray Cargo menunjukkan bahwa mereka memiliki kepentingan besar dalam melakukan importasi barang palsu. Hal ini terungkap melalui sejumlah rapat dan kesepakatan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada tahun 2025 yang menunjukan adanya skenario jahat untuk mengatur jalur importasi barang.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ungkap Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:Hasil Penyelidikan KPK, Pegawai Bea Cukai Sewa Safe House Simpan Uang dan Emas
PT BR diduga kuat berkomplot dengan beberapa pihak Ditjen Bea Cukai agar dapat dengan mudah meloloskan barangnya tanpa proses penmeriksaan.
“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” terang Asep.
Proses penyimpangan jalur impor barang dilakukan dengan memanfaatkan kebijakan jalur merah dan hijau yang ada. Jalur merah mensyaratkan pemeriksaan fisik barang-barang impor, sementara jalur hijau memungkinkan barang untuk lolos tanpa pemeriksaan.
Melalui pengondisian ini, pihak-pihak dalam komplotan berhasil menyesuaikan parameter jalur merah sehingga barang-barang dari PT Blueray Cargo dapat masuk tanpa pemeriksaan yang seharusnya.
“Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai, red.) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” imbuhnya.
Praktik ini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap pengawasan barang impor, sehingga barang-barang yang berpotensi palsu dan ilegal dapat dengan mudah memasuki pasar lokal. Dampaknya tidak hanya pada kerugian finansial bagi negara, tetapi juga pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tegas Asep.
Baca Juga:KPK Amankan 17 Pejabat Bea Cukai Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)




