JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendesak Satpol PP hingga Wali Kota untuk segera mencopot bendera partai politik (Parpol) yang terpasang di jalanan.
Pasalnya bendera parpol yang terpasang ilegal di jalanan hingga Flyover tersebut merusak estetika kota.
"Saya tadi sudah meminta kepada Satpol PP untuk menertibkan," tegas Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Februari 2026.
BACA JUGA:Sudah Diakui sebagai Anak Kandung, Ressa Beberkan Alasan Tak Mau Tinggal Bersama Denada
BACA JUGA:Hore! Wamenkes Dante Pastikan Pasien Cuci Darah PBI Sudah Bisa Berobat Lagi Pakai BPJS Kesehatan
Pantauan Disway.id, bendera parpol Gerindra terlihat terpasang berjejer di pagar median Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Februari 2026.
Bendera parpol Gerindra dengan tiang bambu juga terlihat memenuhi Flyover Senen yang mengarah ke Jalan Salemba Raya.
Sejumlah tiang bendera parpol di dua lokasi tersebut terlihat sudah miring condong ke jalan akibat tertiup angin.
Keberadaan bendera parpol Gerindra yang condong ke jalan ini sangat berisiko bagi keselamatan pengendara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, pihak partai Gerindra sudah meminta izin untuk pemasangan bendera di sejumlah titik jalan sampai dengan tanggal 8 Februari 2026.
BACA JUGA:Semarakan Perayaan Imlek 2026, Pramono Gelar Lomba Lampion di Jakarta
BACA JUGA:Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Pusat Kota Melalui Pembangunan Stasiun Bawah Tanah Glodok-Kota MRT Jakarta
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dicopot maka Satpol PP akan bergerak untuk melakukan penertiban secara paksa.
"Gerindra, sudah mengajukan izin. Hanya Gerindra yang sudah, dan itu sampai tanggal 8. Nanti misal tanggal 9 belum dicopot, kami yang tertibkan. Nanti benderanya disimpan di kantor kecamatan masing-masing," kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan.
Satriadi menyatakan, saat ini pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi ke parpol terkait aturan pemasangan atribut partai.
- 1
- 2
- »





