JAKARTA, KOMPAS — Negara harus memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki akses penuh terhadap pendidikan berkualitas, termasuk kebutuhan dasar akan fasilitas belajar yang layak. Anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD yang diamanatkan konstitusi harus dipastikan untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak-anak Indonesia.
Peristiwa siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang mengakhiri hidupnya karena impitan ekonomi menjadi cerminan nyata ketimpangan struktural, rapuhnya jaring perlindungan sosial, serta lemahnya akses pendidikan bagi keluarga miskin.
Direktur Eksekutif INFID Siti Khoirun Ni’mah mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia yang terdiri dari sejumlah organisasi dari berbagai wilayah menyampaikan duka mendalam atas tragedi tersebut. Peristiwa itu merupakan bukti kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak untuk bersekolah dengan layak.
”Tragedi di Ngada adalah alarm keras bagi bangsa ini. Seorang anak kehilangan nyawa hanya karena tidak mampu membeli buku tulis seharga Rp 10.000. Ini bukan sekadar kisah pilu, melainkan bukti nyata bahwa pemotongan anggaran pendidikan telah mencabut hak dasar anak-anak Indonesia,” kata Siti dalam pernyataan pers yang diterima Jumat (6/2/2026).
Siti mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia akan terus mengawal kebijakan fiskal agar berpihak kepada rakyat, khususnya kelompok rentan. Koalisi juga meminta pemerintah dan DPR untuk mengembalikan alokasi pendidikan sesuai amanat konstitusi.
”Negara wajib menegakkan konstitusi dengan memastikan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan. Pemenuhan ini bukan sekadar angka, melainkan jaminan agar setiap anak memiliki akses terhadap guru berkualitas, fasilitas belajar yang layak, dan perlindungan dari diskriminasi,” tutur Siti.
Siti menambahkan, tragedi Ngada tersebut membuktikan bahwa pemotongan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah berimplikasi langsung terhadap kehidupan anak-anak Indonesia.
Manajer Program INFID Abdul Waidl mengatakan, pemerintah harus menjamin kebutuhan dasar pendidikan anak-anak Indonesia terpenuhi tanpa diskriminasi. Pemerintah harus memastikan bahwa kebutuhan dasar pendidikan, mulai dari buku, pena, seragam, hingga akses teknologi, tersedia bagi semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi, jender, atau lokasi geografis.
”Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese,” tegas Abdul.
Hal senada disampaikan Ubaid Matraji, Koordinator Nasinal Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). ”Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” kata Ubaid.
Ubaid meminta pemerintah menghentikan gimik politik. Pemerintah harus berhenti menggunakan narasi ”kurang jajan” sebagai alasan anak putus sekolah.
”Akui bahwa pendidikan kita masih berbayar dan mahal bagi si miskin. Karena itu, kembalikan khitah anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen. Anggaran pendidikan harus fokus pada kebutuhan dasar pendidikan, seperti pembiayaan murid, guru, dan sarana-prasarana, bukan dialihkan untuk membiayai ambisi politik atau badan-badan baru yang tumpang tindih fungsinya,” tutur Ubaid.
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menyoroti kebijakan APBN 2026 yang mengurangi anggaran pendidikan menjadi hanya 14,2 persen. Pengurangan ini karena Rp 223 triliun anggaran pendidikan diambil untuk mendukung program Makan bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang totalnya sebesar Rp 335 triliun.
Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese.
Akibatnya, kata Abdul, alokasi pendidikan hanya tersisa Rp 546 triliun atau sekitar 14,2 persen dari total belanja APBN. Jumlah ini jauh di bawah mandat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen.
”Pemotongan ini bukan saja melanggar konstitusi, melainkan juga memperdalam ketidakadilan sosial dan mengancam masa depan generasi muda. Setiap rupiah yang dialokasikan harus berpihak kepada anak-anak, bukan mengorbankan masa depan mereka,” ujar Abdul.
Pemotongan anggaran pendidikan juga memperlemah kapasitas negara dalam menjawab tantangan dunia pendidikan. Program penting seperti akses siswa, peningkatan kualitas guru, adaptasi teknologi pembelajaran, serta pemenuhan infrastruktur pendidikan yang layak menjadi mustahil terlaksana. Upaya mengejar peringkat PISA (Programme for International Student Assessment) maupun uji kompetensi guru (UKG) pun terhambat.
”Kami menegaskan kembali dukungan penuh terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Kami menyerukan agar kebijakan MBG direvisi sehingga tidak lagi mengurangi alokasi pendidikan,” tegas Siti.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia juga meminta DPR dan pemerintah memastikan program perlindungan sosial tepat sasaran bagi keluarga miskin. Perlindungan sosial harus menjangkau keluarga miskin secara efektif dengan mekanisme distribusi yang transparan dan akuntabel.
”Bantuan harus menyasar kebutuhan nyata anak-anak, termasuk buku, alat tulis, seragam, dan biaya transportasi sekolah. Tanpa perlindungan sosial yang tepat, anak-anak akan terus menjadi korban dari kebijakan fiskal yang tidak berpihak,” kata Abdul.
Secara terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menekankan, peristiwa di Ngada harus menjadi momentum evaluasi agar kejadian ini tidak terulang kembali. ”Meninggalnya siswa ini merupakan catatan dan pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya perhatian, penanaman nilai-nilai agama, dan ketahanan keluarga bagi anak-anak oleh orangtua, masyarakat, guru, tokoh agama, dan penyelenggara pendidikan, termasuk Kemendikdasmen,” katanya.



