JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial menyayangkan masih adanya hakim yang diduga menerima suap sampai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Bukan hanya menciderai kehormatan dan keluruhan martabat seorang hakim, praktik transaksional dalam pengurusan perkara itu juga dinilai sangat ironis karena dilakukan setelah pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.
TPada Kamis (5/2/2026), KPK menangkap seorang hakim di Depok dan menyita uang ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok ini menjadi OTT keenam yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang awal tahun 2026.
Terkait penangkapan hakim itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan perhatian khusus dengan menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen. Kebijakan tersebut lahir dengan harapan kesejahteraan yang memadai akan berbanding lurus dengan komitmen moral dan integritas para hakim.
”Namun, perbuatan terduga Waka (Wakil Kepala) PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Peningkatan kesejahteraan, lanjut dia, seharusnya menjadi momentum bagi para hakim untuk menjaga kemandirian dan menjauhi praktik korupsi. Namun, kasus di Depok ini justru mencederai kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim. Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik yang tengah dibangun kembali oleh lembaga peradilan.
KY memastikan akan bersinergi penuh dengan Mahkamah Agung (MA) dalam menangani kasus ini. Ketua MA Sunarto, kata Desmihardi, memiliki visi yang sama untuk menerapkan prinsip nirtoleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan, khususnya layanan transaksional dalam penanganan perkara.
Perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim.
”Tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, KY segera berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang beriringan dengan proses pidana tersebut. Sinergi ini mengacu pada nota kesepahaman antara KY dan KPK yang mencakup pertukaran data serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, saat dihubungi, mengatakan, persoalan integritas di lembaga peradilan bukan sekadar masalah perut, melainkan masalah sistem. Ia menyoroti fakta bahwa suap tetap terjadi meskipun pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada tahun 2025.
”Penangkapan di Depok menunjukkan reformasi integritas peradilan belum menyentuh akar masalah. Bahkan setelah pemerintah menaikkan gaji hakim secara signifikan dengan tujuan mencegah hakim mudah dibeli, kasus suap tetap terjadi,” tuturnya.
Fenomena tersebut, lanjut dia, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Tanpa sistem yang mampu mencegah insentif koruptif, gaji besar hanya menjadi fasilitas tambahan tanpa mengubah mentalitas.
Ferdian juga mengingatkan bahwa OTT di Depok bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa ini terjadi hanya berselang singkat dari skandal suap hakim dalam perkara vonis lepas korporasi minyak sawit mentah (CPO) yang sempat menghebohkan publik.
”Dua kasus ini harus dibaca sebagai satu rangkaian realitas. Persoalan integritas peradilan bukan insiden terisolasi, melainkan pola yang berulang,” katanya.
TII memandang peradilan sebagai simpul paling kritis dalam ekosistem antikorupsi. Ketika putusan pengadilan bisa diperdagangkan, negara hukum runtuh dari pondasinya. Oleh karena itu, TII mendesak adanya pembenahan struktural yang radikal, bukan sekadar sanksi sporadis saat ada yang tertangkap.
”Kita membutuhkan pengawasan yang benar-benar independen dan sistem deteksi dini terhadap putusan atau pola perkara yang mencurigakan. Mekanisme akuntabilitas harus membuat praktik suap menjadi risiko tinggi bagi pelaku, bukan risiko rendah seperti saat ini,” tegasnya.
Ferdian mengingatkan, jika pembenahan sistem pengawasan ini tidak dilakukan segera, maka praktik suap di pengadilan akan terus menggerogoti efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, berapa pun besaran gaji yang diberikan negara.





