Lokasi Akhir Proyek PLTSa Makassar Tetap di TPA Antang

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

POLEMIK panjang pencarian lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya menemui kepastian. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan rencana pemindahan lokasi pembangunan proyek tersebut tidak dipindahkan dan menetapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Manggala, sebagai lokasi final proyek strategis tersebut.

Penetapan ini sekaligus mengakhiri penolakan warga Tamalanrea yang sejak awal menentang pembangunan PLTSa di kawasan permukiman mereka. Zulhas menegaskan, memaksakan lokasi baru hanya akan memperpanjang masalah.

Baca juga : Wali Kota Makassar Dilema, PSEL yang Masuk PSN atau 8.500 Jiwa yang Menolak

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang). Lebih gampang prosesnya dan aksesnya sudah ada,” tegas Zulhas saat meninjau langsung TPA Antang, Jumat (6/2).

Arahan tegas dari pemerintah pusat ini langsung ditindaklanjuti Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Ia menyatakan Pemkot akan segera menyesuaikan seluruh proses dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

“Pak Menko sudah sampaikan prosesnya dilaksanakan di sini, di tempat ini. Artinya implementasi Perpres 109 akan kita terapkan benar-benar sesuai arahan. Tidak ada proses pergeseran lagi,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Baca juga : Legislator Sebut Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Solusi Realistis bagi Daerah dengan Beban Sampah Berat

Untuk mendukung proyek waste to energy ini, Pemkot Makassar menyiapkan lahan seluas 5 hingga 7 hektare di sekitar TPA Antang. Saat ini, proses pembebasan lahan telah mencapai 4 hektare. 

“Kita tambah 3 hektare lagi agar flow-nya lebih bagus dan penempatan fasilitas lebih lugas,” jelas Appi. 

Pemerintah sedang mempercepat proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah.

Menyangkut tahap pelaksanaan, Appi mengungkapkan bahwa seluruh proses akan dimulai dari nol, termasuk tender ulang. Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk memastikan kelancaran.

“Semuanya kita akan mulai dari tender yang awal untuk retender. Ini untuk memastikan pekerjaannya ada di sini untuk Waste to Energy,” paparnya. (H-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indal Aluminium (INAI) Menjelaskan Kondisi Perusahaan Terkini
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Pelayanan Kesehatan Warga Tangerang Diperluas Melalui RSUD Baru
• 24 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Harry Styles dan Zoe Kravitz Tertangkap Mesra, Kenali Tanda Hubungan Paling Bahagia
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
Kensuke Takahashi Sebut Indonesia Punya Segalanya untuk Juara Piala Asia Futsal 2026
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bareskrim Polri Ajukan Cekal 3 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan PT DSI
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.