JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kemnaker pernah meminta durian hingga sapi kurban kepada Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto yang kini sudah menjadi terdakwa.
Hal ini terungkap saat PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayuna Ivon Muriyono diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sebuah percakapan antara Dayuna dengan Hery yang menyinggung butuh buah durian untuk tamu-tamu dari Japan International Cooperation Agency (JICA).
“Mohon izin itu buah durian, pak,” kata Dayuna, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3
Jaksa menduga, buah durian itu merupakan kode untuk meminta uang dari Hery.
“Buah durian atau uang?” cecar jaksa.
Dayuna mengatakan, permintaan itu bukan kode, tapi benar-benar minta buah durian.
JPU lantas mempertanyakan urusan durian perlu minta ke Hery selaku direktur.
“Itu durian ya. Nah, pertanyaan selanjutnya. Kenapa mintanya ke Pak Dir?” tanya jaksa.
Dayuna mengaku tidak tahu alasan permintaan itu karena dia hanya menjalankan perintah atasan.
“Saya kurang tahu karena saya hanya menjalankan arahan dari atasan, pak,” jawab Dayuna.
“Kalau saat itu Bu Dirjen mengarahkan saya untuk berkoordinasi dengan Pak Dir Hery Sutanto. Terkait dengan sumbangan hewan kurban yang akan diserahkan ke masjid melalui yayasan Bu Dirjen,” jawab Dayuna.