4 Pemuda yang Aniaya Pencuri di Aceh Tengah Divonis Pidana 3 Bulan Percobaan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Empat pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah yang terseret perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur dijatuhi pidana 3 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Takengon. Pidana 3 bulan itu diganti dengan kerja sosial 3 bulan.

Putusan ini menyita perhatian publik karena perkara tersebut bermula dari upaya 4 pemuda tersebut mempertahankan harta keluarga dari aksi pencurian, namun berujung pada proses hukum terhadap mereka.

Sidang perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn dipimpin oleh Hakim Ketua Aldarada Putra, dengan Siti Annisa Talkha dan Gusti Muhammad Azwar Iman sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusan yang dibacakan Rabu (4/2), Majelis Hakim menyatakan Sandika Mahbengi bin Sadikin, Mukhlis Apandi bin Ahmad Zais, Maulidan bin Zulkifli, dan Alhuda Hidayat bin Rudi Cibro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. Namun pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam,” kata Mula Warman Harahap, hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Takengon, Jumat (6/2).

Pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Aceh Tengah, dengan ketentuan lima jam per hari selama 10 hari dalam satu bulan. Apabila para terdakwa tidak menjalankan pidana kerja sosial tersebut, maka hukuman penjara akan tetap diberlakukan.

Mula Warman menambahkan, saat ini status hukum keempat orang tersebut masih sebagai terdakwa karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka status para terdakwa berubah menjadi terpidana,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari hilangnya mesin penggiling kopi milik R pada Kamis (15/8/2025). Mesin tersebut ternyata diambil dan dijual oleh pelaku pencurian F (saat itu berstatus anak di bawah umur).

Pada Sabtu (16/8/2025), para terdakwa menemukan anak tersebut di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah. Saat dilakukan penangkapan, anak tersebut disebut melakukan perlawanan.

Dalam peristiwa itu, korban ditampar, diikat tangannya, dan dianiaya secara bergantian di atas sepeda motor serta di beberapa lokasi, yakni Kampung Lenga dan Kampung Sagi Indah.

Setelah korban berteriak meminta pertolongan, masyarakat membawa anak tersebut ke Polsek Silih Nara dan selanjutnya ke Polres Aceh Tengah.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban dan berujung pada proses hukum terhadap keempat pemuda tersebut.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Mula Warman, salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah telah diakomodasinya pidana selain pidana penjara dalam KUHP baru, serta pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan.

“Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Pertimbangan hakim antara lain melihat fakta persidangan dan kondisi perkara,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengulas Ketimpangan PSIM vs Persis Jelang Derby Mataram: Dihantui Performa Kontras, Laskar Sambernyawa Punya Kekuatan Baru
• 8 jam lalubola.com
thumb
Gempa Pacitan M 6,2 Dipicu Subduksi Lempeng, Ini Penjelasan BMKG
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Mendikdasmen Tegaskan AI Tak Gantikan Peran Guru dalam Pembelajaran
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Belum Capai Kesepakatan Sama Untar, Ibu Keisya Levronka: Aku Gak Cari Keuntungan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Dengan Mata Berkaca-kata, Kapten Jepang Ungkapkan Kesedihan Usai Dikalahkan Indonesia di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.