Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberi sanksi administrasi kepada 150 usaha hotel restoran dan kafe (horeka) di Bali, karena pihak manajemen belum mampu mengelola sampah secara mandiri.
"Hari ini kita telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka (hotel, restoran, kafe) untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu 3 bulan," kata Hanif di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/2).
Pemberian sanksi ini berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Hanif mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila manajemen tak mampu mengolah sampah secara mandiri dalam kurun waktu tiga bulan.
"Maka akan ada pemberatan sanksi baik itu berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun ada pengenaan sanksi pidana," sambungnya.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti persoalan sampah di Bali. Prabowo mengaku ada jenderal hingga pejabat di Korea yang mengeluhkan betapa kotornya Bali.
"Dia bilang, 'Your Exellency', I just came from Bali, ow Bali so dirty now, Bali not nice'. Bah, saya tapi terima itu sebagai koreksi. Ini harus kita atasi bersama," katanya SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).
Kritik ini lalu direspons para menteri Kabinet Merah Putih dengan melakukan gerakan aksi bersih-bersih gotong royong. Pemerintah daerah setempat bahkan menempatkan petugas untuk rutin mengangkut sampah kiriman itu dari pinggir pantai.
Catatan Pemkab Badung, ada sekitar 25-30 ton sampah kiriman terkumpul di sepanjang pantai Kabupaten Badung setiap hari pada musim hujan atau muson angin barat.



