JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, sebagai tersangka kasus suap importasi barang. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal memiliki kekayaan Rp19.730.241.551. Jumlah tersebut dilaporkannya pada 24 Februari 2025 dengan jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Kekayaan tersebut mayoritas berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp16.867.551.000. Ia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur.
Selanjutnya, kekayaan Rizal berupa harta bergerak lainnya senilai Rp458.399.500, kas dan setara kas sebesar Rp1.809.291.051, serta tercatat tidak memiliki utang.




