Jadi Tersangka, Eks Direktur Bea Cukai Rizal Miliki Kekayaan Rp19,7 Miliar

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, sebagai tersangka kasus suap importasi barang. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal memiliki kekayaan Rp19.730.241.551. Jumlah tersebut dilaporkannya pada 24 Februari 2025 dengan jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan.

Kekayaan tersebut mayoritas berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp16.867.551.000. Ia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur.

Baca Juga :
Kasus Importasi, KPK Bongkar Oknum Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang Logam Mulia

Selanjutnya, kekayaan Rizal berupa harta bergerak lainnya senilai Rp458.399.500, kas dan setara kas sebesar Rp1.809.291.051, serta tercatat tidak memiliki utang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fenomena Sinkhole di Aceh Tengah Meluas, Kementerian PU Turunkan Tim
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Bintang “Buangan” Real Madrid Endrick Seperti Pamer Kehebatan di Lyon
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Pengamat: Kekhawatiran Pengaruh Danantara di Pasar Modal Terlalu Dini
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Pandji Pragiwaksono Minta Polisi Jelaskan Pelapor dan Isi Laporan "Mens Rea"
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.