Kekhawatiran terhadap potensi pengaruh Danantara Indonesia di pasar modal dinilai terlalu dini. Pengamat ekonomi dan pasar modal, Dr. Farid Subkhan, M.E., M.Dev., menegaskan bahwa Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) memiliki peran strategis dalam mengelola aset negara dan berinvestasi demi menghasilkan return optimal bagi negara.
Terkait kepemilikan saham di pasar bursa, Danantara Indonesia tidak dapat dipandang sebagai regulator. "Danantara bukan regulator. Danantara adalah salah satu market player dalam perekonomian. Kepemilikan saham pada institusi publik berfungsi sebagai investasi untuk mendapatkan gain tertentu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut Farid, peran Danantara justru dapat menjadi market driver sekaligus market balancer. Dengan fungsi tersebut, lembaga ini dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, baik sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk investasi di dalam dan luar negeri.
“Termasuk untuk menjaga daya saing perusahaan negara dalam persaingan global dan memperkuat daya saing ekonomi nasional," kata pria yang aktif sebagai pengurus KADIN ini.
Baca Juga: Moody’s Ungkap Ketidakjelasan Danantara Berisiko Bebani Negara
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan Danantara dalam investasi pasar modal bukan sebagai regulator, melainkan sebatas pelaku pasar. Dalam hal ini, fungsi regulator tetap berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Wajar bila Danantara memiliki penyertaan saham di BEI karena hal itu merupakan praktik investasi yang sangat lazim," ujarnya.
Farid mencontohkan praktik serupa juga dilakukan di berbagai negara maju. Singapura, misalnya, memiliki kepemilikan saham di Singapore Exchange (SGX). Sementara itu, Qatar Investment Authority tercatat memiliki saham di Qatar Stock Exchange dan London Stock Exchange.
Hal serupa juga dilakukan China Investment Corporation (CIC) yang memiliki saham di Shanghai Stock Exchange, Shenzhen Stock Exchange, Hong Kong Exchanges & Clearing, hingga London Stock Exchange.
Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, Farid menyarankan OJK tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara ketat terhadap operator bursa maupun pasar uang. Hal ini penting untuk memastikan BEI dapat beroperasi secara transparan, adil, akuntabel, dan pro pasar.
“Baik pasar domestik maupun pasar internasional, OJK tidak dipengaruhi oleh pemegang saham Bursa Efek Indonesia. OJK merupakan otoritas keuangan negara yang sangat kredibel dan independen.Tidak ada yang mempersoalkan itu, bahkan harus terus diperkuat," jelasnya.
Ia berharap keberadaan BEI tetap berfungsi sebagai operator dan fasilitator perdagangan serta investasi bagi seluruh investor, baik institusi besar maupun ritel. Menurutnya, kehadiran investor besar, termasuk Danantara, bisa membuat bursa lebih berpihak pada pasar.
“Ruang itu harus dibuka, termasuk kepada institusi besar lainnya supaya BEI lebih kompetitif di pasar global," katanya menambahkan.
Baca Juga: Pandu Ungkap Strategi Danantara Saat IHSG Tertekan
Sementara itu, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa lembaganya beroperasi sebagai market participant dengan disiplin investasi yang sama seperti pelaku pasar lainnya.
“Sebagai market participant, Danantara aktif berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki fundamental kuat, valuasi yang atraktif, arus kas yang sehat, serta likuiditas yang baik. Kami tetap percaya pada prospek ekonomi Indonesia dan daya tarik aset domestik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Danantara juga mendukung penguatan struktur pasar bersama para pemangku kepentingan, terutama melalui peningkatan keterbukaan informasi dan tata kelola.
“Pendalaman teknis dan implementasi yang terukur menjadi kunci agar reformasi pasar berjalan berkelanjutan dan memperkuat kepercayaan investor,” terang Pandu.




