SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Pertimbangkan Banding Usai Gugatan Ditolak PN Jaksel

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di bawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum terkait larangan penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eka Wandoro Dahlan, Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga, menanggapi putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan terhadap oranisasi DEPINAS SOKSI yang dipimpin oleh Misbakhun.

BACA JUGA:Bicara di CNA Summit, CEO Danantara Paparkan Kunci Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

BACA JUGA:Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang

Menurut Eka, pihaknya menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, namun menilai masih terdapat aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut melalui upaya hukum banding. Selain itu, SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga juga sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Hukum RI.

Gugatan tersebut berkaitan dengan perubahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan SOKSI di Kementerian Hukum yang menurut pihaknya dilakukan tanpa persetujuan dari kepengurusan yang mengklaim memiliki legalitas sebelumnya.

Eka menyebutkan bahwa pada saat tertentu, SK kepengurusan SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga berada dalam status terblokir, sebelumnya kemudian terjadi perubahan data kepengurusan.

Pihak SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai proses tersebut perlu diuji secara hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Waketum PSI Bro Ron Pegang Bukti Awal Penyelewangan Bantuan Siswa NTT yang Bunuh Diri, Ada Perbedaan!

Upaya banding ini juga merupakan mencari penguatan hukum dan Keadilan karena Adanya data SK Kementrian Hukum Milik Kepengurusan Ali Wongso Sinaga

Sementara jajaran yang di rubah oleh Kelompok Depinas Soksi Misbakhun secara sepihak dimana sejak penerbitan SK di Kemenkumham tahun 2016 SK teresbut Di Kepengurusan Ali Wongso dan jajaran, juga sebagai pemilik beneficial owner serta kondisi SK terblokir, yang dijadikan juga bahan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dan penguatan Hukum serta mencari keadilan atas perubahan SK SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga Di Kementrian Hukum secara sepihak, dalam kondisi SK terblokir oleh Organisasi yang memiliki Legalitas Sendiri atas nama Depinas Soksi Saudara M. Misbakhun dan jajaran saat sedang proses Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pungkas Eka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Pidato Presiden, Pengamat: Legitimasi Lahir dari Konsistensi Kebijakan dan Perbaikan Nyata
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Ditutupi, John Herdman Bicara Jujur soal Biang Kerok Kegagalan Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentang-Mentang Diminati Madrid dan Manchester City, Szoboszlai Minta Naik Gaji 2 Kali Lipat di Liverpool, dan Susah Ditolak
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Harus Utamakan Nyawa
• 38 menit lalumerahputih.com
thumb
Kasus Korupsi Bea Cukai, Pemilik PT Blueray Kabur Saat OTT KPK
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.