Penulis: Randi Ardiansyah
TVRINews, Kendari
SMK Negeri 4 Kendari memperketat aturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah sebagai tindak lanjut surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pembatasan penggunaan telepon selular di satuan pendidikan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan ponsel di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, SMK Negeri 4 Kendari mulai menerapkan aturan pengendalian penggunaan handphone bagi para siswa.
Kepala SMK Negeri 4 Kendari, Herman, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melarang siswa membawa handphone ke sekolah.
Menurutnya, proses pembelajaran di SMK Negeri 4 Kendari saat ini berbasis teknologi dan informasi, sehingga perangkat digital masih dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar.
"Sekolah tidak melarang siswa membawa handphone karena pembelajaran kami berbasis teknologi. Namun, penggunaannya tetap kami atur secara ketat," ujar Herman, dikutip Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pada mata pelajaran yang tidak berkaitan dengan teknologi, siswa diwajibkan mengumpulkan handphone di meja guru atau loker kelas sebelum pembelajaran dimulai.
Sementara itu, pada pembelajaran berbasis teknologi, siswa diperbolehkan menggunakan handphone dengan pengawasan langsung dari guru pengajar.
Melalui kebijakan ini, pihak sekolah berharap penggunaan handphone di kalangan pelajar dapat lebih bijak, terutama selama proses pembelajaran berlangsung. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa terhadap literasi digital secara positif dan bertanggung jawab.
Editor: Redaksi TVRINews





