MerahPutih.com - Masyarakat mengeluhkan masih banyaknya baliho hingga bendera partai politik (parpol) yang terpasang di jalan layang atau flyover di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satpol PP DKI Jakarta serta para wali kota untuk menertibkan atribut parpol yang terpasang di flyover.
“Saya tadi sudah meminta kepada seluruh wali kota, bupati, dan juga Satpol PP untuk menertibkan,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (6/2).
Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemasangan spanduk maupun bendera parpol di flyover dibatasi hanya selama enam hari, yakni empat hari sebelum kegiatan partai politik dimulai dan dua hari setelah kegiatan selesai.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, rekomendasi yang kita keluarkan empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada wartawan, Rabu (4/2).
Baca juga:
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Satriadi mengatakan, aturan tersebut diterapkan setelah melihat maraknya pemasangan bendera parpol yang dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, keberadaan spanduk dan reklame di ruang publik juga sempat disorot Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah daerah menertibkan pemasangan atribut yang merusak wajah kota.
“Makanya itu perlu diatur, searah dengan arahan Pak Presiden juga pada saat di Sentul. Selama ini kan tidak pernah ada batas waktu. Kadang-kadang sampai rusak, kadang-kadang sampai membahayakan juga,” ujar Satriadi.
Ia menambahkan, pemasangan atribut di flyover memiliki risiko lebih besar karena faktor ketinggian dan angin kencang yang dapat membahayakan pengendara.
“Nah, ini ke depan sesuai arahan Pak Gubernur, flyover-flyover se-DKI perlu diatur, mengingat kondisi cuaca dan keselamatan pengendara,” katanya.
Baca juga:
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Satpol PP DKI Jakarta juga menetapkan sejumlah kawasan yang harus steril dari pemasangan atribut partai politik, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, dan Flyover Karet.
“Jadi ada tempat-tempat yang memang diperbolehkan dan ada yang tidak. Sepanjang Sudirman–Thamrin tidak boleh, termasuk flyover di atas Sudirman–Thamrin,” pungkas Satriadi. (Asp)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F06%2Ffb320a63073a5edc76fd7984377d95f0-20260206ron11.jpg)