Mensesneg Ungkap Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Ditandatangani

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap, peraturan presiden (perpres) mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat ditanya wartawan mengenai adanya hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), padahal pemerintah sudah menaikkan tunjangannya.

"Sudah, sudah (ditandatangani perpresnya). Tinggal kita berlakukan," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Diharapkan Juga Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc

Kendati demikian, Prasetyo belum mengungkap lebih detail terkait angka kenaikan yang diperoleh hakim ad hoc.

"Secara persis sih ndak (sama angkanya), tapi tidak jauh berbeda," ungkap Prasetyo.

Hakim Ad Hoc Mengadu ke DPR

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengadu ke Komisi III DPR soal kesejahteraan hakim ad hoc.

Mereka mengeluhkan pendapatan para hakim ad hoc yang hanya diperoleh dari tunjangan kehormatan, tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain.

"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Usul Hakim Ad Hoc Termasuk Pejabat Negara

Perubahan terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc, kata Ade, terakhir terjadi pada 2013 atau 13 tahun yang lalu.

Setelah itu, tidak ada lagi perubahan maupun penyesuaian terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc.

Bahkan ade mengungkap, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.

"Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya hakim ad hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini," kata Ade.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Bakal Naik

Harus Setara Hakim Karier

Anggota Komisi III DPR Safaruddin pun menilai hakim ad hoc juga seharusnya menerima tunjangan yang sama seperti hakim karier.

"Tugas hakim ad hoc ini sama beratnya dengan hakim karier. Maka tunjangan dan fasilitasnya juga harus setara dengan hakim karier," ujar Safaruddin dalam RDPU tersebut.

Menurutnya, FSHA perlu menyampaikan angka konkret terkait tunjangan hingga gaji hakim ad hoc yang diharapkan.

Baca juga: Forum Hakim Ad Hoc Curhat ke DPR: Tidak Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan

Nantinya, angka tersebut bisa saja menjadi acuan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Bahkan, Safaruddin mendukung agar aturan mengenai gaji dan tunjangan hakim diatur dalam regulasi setingkat undang-undang.

"Regulasi setingkat undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi hakim ad hoc," ujar Safaruddin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hakim MK Adies Kadir Janji Tak Tangani Perkara Partai Golkar
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Simak Poster Karakter Para Pemeran Drakor Bloody Flower
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Umi Pipik Ceritakan Kisah Haru ‘Kehadiran’ Uje di Ruang Persalinan saat Cucu Pertamanya Lahir
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Sekjen Gerindra Sugiono Bicara soal Cawapres Prabowo pada Pilpres 2029
• 27 menit lalukompas.com
thumb
Nama Zayn Malik Disebut dalam File Epstein, Ternyata Ini Penyebabnya
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.