Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.
"Sudah (ditandatangani)," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2).
Ia menyebut Perpres tersebut tinggal menunggu waktu untuk diberlakukan. "Tinggal kita berlakukan," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, persentase kenaikan gaji hakim ad hoc dan hakim karier tidak jauh berbeda. Namun, dia tidak merinci besarannya.
"Secara persis sih gak (sama), tapi tidak jauh berbeda," tandasnya.





