Dante Saksono Harbuwono Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) mewajibkan rumah sakit menerima dan melayani pasien cuci darah yang masuk dalam kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang tidak aktif.
Melansir Antara, Dante menjelaskan terjadi penyesuaian data PBI dari Kementerian Sosial, yang mengakibatkan status sejumlah peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
“Tidak boleh, tidak boleh menolak. Tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” kata Dante di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang statusnya tidak aktif dan memenuhi syarat sebagai persyaratan menjadi PBI, diminta mengaktivasi statusnya di Dinas Sosial setempat.
Saat ini, Dante memastikan proses pengobatan bagi pasien cuci darah yang masuk dalam kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang tidak aktif, sudah kembali berjalan.
“Sudah mulai pengobatan lagi, kalau memang belum melakukan aktivasi mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat 21.800 peserta BPJS PBI dinonaktifkan kepesertaannya. Masalah ini berdampak pada layanan fasilitas kesehatan yang biasa diakses peserta. Penonaktifan terjadi sejak 1 Februari 2026.
Terkait masalah ini, Kementerian Sosial mengatakan, bakal segera diaktifkan kembali kepesertaannya. Kemensos juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengatasi persoalan tersebut.(ant/lea/iss)



