Pantau - Bea Cukai Malang menggelar kegiatan pemaparan proses bisnis dalam rangka pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) oleh CV Samudera Alam Jaya pada Kamis, 29 Januari 2026, di Aula Kantor Bea Cukai Malang.
Kegiatan ini merupakan bentuk layanan asistensi Bea Cukai kepada pelaku industri hasil tembakau untuk memastikan kegiatan produksi dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Perwakilan dari CV Samudera Alam Jaya, Amin Tri W, menyampaikan secara rinci proses bisnis pabrik, termasuk alur produksi, sistem pengendalian, serta rencana operasional perusahaan.
Pabrik CV Samudera Alam Jaya berlokasi di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dan direncanakan akan memproduksi dua jenis hasil tembakau, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Tembakau Iris (TIS).
Evaluasi dan Dukungan dari Bea Cukai MalangKepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, memberikan evaluasi terhadap proses bisnis yang disampaikan dan turut menyampaikan sejumlah masukan guna penyempurnaan.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan, CV Samudera Alam Jaya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk penerbitan NPPBKC.
"Harapannya, pemenuhan ketentuan sejak awal ini dapat mendorong terciptanya kepatuhan, tata kelola usaha yang baik, serta mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal dan taat aturan," ungkapnya.
Manfaat Legalitas Usaha bagi Industri dan NegaraPendampingan yang diberikan Bea Cukai Malang mencerminkan komitmen dalam mendukung pelaku usaha sejak proses awal perizinan hingga tercapainya legalitas penuh dalam operasional.
Upaya ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif, khususnya di sektor hasil tembakau.
Legalitas usaha juga diyakini memberikan manfaat luas, antara lain perlindungan bagi konsumen, penciptaan lapangan kerja baru, serta peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.
Penerimaan negara dari sektor cukai tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.




