Bahlil Mengaku Sudah Kebal dengan Kritik di Media Sosial

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku sudah kebal terhadap kritik di media sosial setiap kali membahas isu tertentu, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Hal itu disampaikan Bahlil saat mengulas keadilan sosial dalam konteks Pasal 33 UUD 1945 dalam Training of Trainers Sosialisasi 4 Pilar MPR pada Jumat (6/2) di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat. Pasal tersebut membahas perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam di Tanah Air, dan kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mau kupas tentang pengelolaan sumber daya alam soalnya. Ini pasti banyak yang sakit (hati), sebentar lagi di sosmed hancur lagi saya. Udah kebal saya, udah kebal,” ujarnya seraya tertawa.

Ia menegaskan keadilan dalam pengelolaan SDA tidak semata soal pembagian uang, tetapi juga soal kesempatan warga negara untuk mendapatkan hak ekonomi secara adil.

Bahlil mencontohkan pengelolaan migas dengan skema cost recovery yang menurutnya merupakan gagasan brilian karena menempatkan sumber daya sebagai milik negara. Namun, ia mengakui praktiknya belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan.

Ia juga menyoroti pengelolaan sektor tambang yang selama ini terpusat di Jakarta, meski aktivitas pertambangan berada di daerah seperti Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.

“Saya pikir-pikir kenapa izinnya semua kantornya ada di Jakarta? Apakah Negara Republik Indonesia ini hanya punya Jakarta? Inilah yang harus kita rapikan,” katanya.

Bahlil menyebut pemerintah mulai mengalihkan izin dan kesempatan usaha kepada pengusaha daerah, UMKM, dan BUMD agar masyarakat setempat menjadi tuan di wilayahnya sendiri.

“Maka perlahan-lahan kita kanalisasi, izin kita kembalikan kepada teman-teman daerah, pengusaha daerah, UMKM harus dapat. BUMD kasih. Jadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya. Jangan wilayah NKRI dijadikan sebagai satu wilayah, tapi kekuasaan pembagian ekonomi politiknya hanya tertumpu pada satu wilayah,” pungkas dia.

Adapun isi Pasal 33 adalah sebagai berikut:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Lantik 13 Camat, Berikut Daftar Namanya!
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Megawati Usul PBB Segera Buat Hukum Internasional soal AI
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Keluar dari Rutinitas Pegawai Pemerintahan, Karina Icha Wujudkan Mimpi di Dunia Akting
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kronologi Kasus Impor Barang KW Bea Cukai, KPK Sebut Ada Setoran Rp 7 Miliar per Bulan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPJU Dana PEN 2020
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.