- Pengungkapan jaringan penjualan anak lintas wilayah dimulai dari laporan orang hilang ke Polres Metro Jakarta Barat.
- Polisi berhasil menyelamatkan empat anak korban perdagangan orang yang dibawa hingga wilayah terpencil Sumatera.
- Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta TPPO.
Suara.com - Laporan anak hilang yang masuk ke Polres Metro Jakarta Barat berujung pada terbongkarnya jaringan penjualan anak lintas wilayah. Penelusuran polisi menyingkap praktik perdagangan orang yang menjerat bayi dan balita, hingga ke wilayah pedalaman Sumatra.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyelidikan dimulai dari aduan masyarakat. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian bergerak bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Direktorat PPA dan TPPO Polda Metro Jaya.
“Dari penyelidikan, kami mendapat informasi keberadaan anak di wilayah Sumatra,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Medan yang dihadapi tim gabungan tidak ringan. Lokasi berada di daerah terpencil dengan akses terbatas dan membutuhkan waktu panjang untuk dijangkau. Polisi menggandeng Polda setempat guna menembus wilayah tersebut.
Seiring upaya penelusuran, kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, serta Kementerian dan Dinas Sosial untuk memastikan keselamatan korban.
Hasilnya, empat anak berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan orang. Mayoritas korban masih bayi berusia lima hingga enam bulan, sementara korban tertua baru berusia tiga tahun.
Keempat anak kini berada dalam perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta. Polisi memastikan kondisi kesehatan fisik korban dalam keadaan baik dan pemantauan psikologis terus dilakukan.
Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Seluruhnya ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Pandji Datangi Polda Metro Jaya, Klarifikasi Lima Laporan soal Pertunjukan Mens Rea
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan identitas dan pemenuhan hak korban.
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” pungkasnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494971/original/028310600_1770350927-1000001628.jpg)

