164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar

merahputih.com
6 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP, setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan tersebut diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda itu telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya menegaskan, bahwa penegakan RPTKA bukan sekadar urusan administratif.

Menurutnya, kepatuhan terhadap RPTKA penting untuk menjaga keadilan di pasar kerja dan memastikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi.

Ia menegaskan, kewajiban RPTKA telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, dan pelanggaran atas aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga:

Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri

164 TKA Bekerja Tanpa Izin Resmi 164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Foto: Unsplash/Ant Rozetsky

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas Kemnaker mendapati 164 warga negara asing beraktivitas di area kerja PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Atas temuan itu, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan.

Selanjutnya, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda.

Total denda sebesar Rp 2,17 miliar dikenakan untuk 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan, kemudian disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga:

147,9 Juta Orang Indonesia Telah Bekerja, 38,81 Persen Berstatus Sebagai Buruh

Ismail menyebutkan, sanksi ini merupakan instrumen penegakan hukum agar kepatuhan perusahaan meningkat dan praktik serupa tidak terulang.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar mengatakan, pembayaran denda menjadi bukti bahwa pengawasan tidak berhenti pada temuan semata.

Menurut Rinaldi, penertiban ini berdampak langsung bagi publik karena melindungi tenaga kerja lokal, menjaga persaingan usaha yang adil, serta memperkuat kepastian hukum.

Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan, termasuk K3, akan terus diperkuat sepanjang 2026. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Dilimpahkan ke Ditres PPA dan PPO
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Mitra Kerja MNC Finance Terkesan dengan Durian Vaganza 2026, Begini Katanya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Pertaruhan Jaga Selera Investor kala IHSG & Rupiah Kompak Ambrol
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Atur Restitusi PPN, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Gratifikasi Rp 800 Juta
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
KPK OTT Hakim PN Depok: Ada Perpindahan Uang dari Swasta ke Aparat
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.