Kondisi 4 Bayi-Balita Korban TPPO yang Ditemukan di Suku Anak Dalam

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Polisi telah mengamankan 4 bayi dan balita korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di Suku Anak Dalam, Jambi. Keempat korban telah dibawa ke Jakarta, saat ini mereka dalam kondisi sehat.

"Pada saat proses penyelamatan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan PPA Polda Metro Jaya beserta dengan Polda setempat, kami sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap anak tersebut. Alhamdulillah kondisi kesehatannya secara fisik dokter menyatakan cukup sehat," kata Dirreskrimum Polda Metro, Kombes Pol Iman Imannudin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2).

Iman mengatakan, pihaknya juga terus memantau kondisi psikologis para korban. Saat ini bayi dan balita tersebut berada dalam perawatan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, tepatnya di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Balita Tunas Bangsa, Jakarta Timur.

"Kemudian untuk kesehatan psikologis juga kami terus lakukan pemantauan. Perkembangan saat ini terhadap anak yang dalam proses perawatan Dinas Sosial Provinsi DKI, ini dalam kondisi yang sudah jauh lebih baik dari kondisi sebelumnya," ujar Iman.

Menurut Kepala PPSA Balita Tunas Bangsa, Rida Mufrida, kondisi psikologis dan fisik korban mengalami perkembangan. Keceriaan dari para korban, kata Rida, sudah mulai nampak.

"Anak mengalami perkembangan dari segi psikologi dan sosial serta bertambahnya berat dan tinggi badan anak tersebut. Serta kemampuan anak bersosialisasi dengan teman sebaya sudah sesuai dengan usianya. Anak tersebut sudah nampak ceria dan untuk edukasi pembelajarannya sudah dalam tahap pengenalan belajar," tutur Rida.

Rida menjelaskan, PPSA Balita Tunas Bangsa berkolaborasi dengan Puskesmas Cipayung, Jakarta Timur, dalam merawat kesehatan para korban.

"Puskesmas Cipayung setiap bulan memang melakukan kegiatan di PPSA Balita Tunas Bangsa untuk memeriksa anak-anak kami di panti," kata Rida.

Kasus TPPO ini terungkap berawal dari penjualan balita 3 tahun yang dijual oleh ibu kandungnya sendiri di Tamansari, Jakarta Barat. Dari penelusuran, ternyata balita ini sudah berkali-kali berpindah tangan, hingga ditemukan di Suku Anak Dalam, Jambi.

Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk IJ (26), yang merupakan ibu kandung korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lalu Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim Davis Indonesia Siap Balas Kekalahan dari Togo di Playoff Grup II Dunia
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
4 Balita Korban Perdagangan Anak Diselamatkan, Polda Metro Jaya: Jual Beli Lintas Daerah
• 24 menit laludisway.id
thumb
Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Madrasah demi Reformasi Pendidikan Nasional
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Siswa SD di NTT Diduga Bunuh Diri, Kementerian PPPA Koordinasikan Intervensi agar Kasus Tak Terulang
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
PM Albanese Kembali ke Australia Usai Teken Traktat Keamanan
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.