Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai aturan kenaikan gaji hakim adhoc sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah, sudah. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan, perhitungan kenaikan gaji hakim adhoc telah selesai. “Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.

Baca Juga :
KPK OTT Hakim di Depok Terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan

Prasetyo juga telah merespons adanya rencana aksi mogok sidang hakim adhoc lantaran merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan gaji untuk hakim adhoc.

“Insya Allah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim adhoc,” ujar Prasetyo.

Baca Juga :
Istana Prihatin Hakim di Depok Kena OTT Padahal Sudah Naik Gaji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG: Gempa Pacitan Berjenis Megathrust dengan Kedalaman Dangkal
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
OJK Bakal Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Selain Armuji dan Musyafak, Polisi akan Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Tahun 2011
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil Hari Ini
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Video: Danantara Resmikan Fasilitas Pabrik Biorefinery Cilacap
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.