Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di 4 Titik Strategis Semarang

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Semarang -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan kegiatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi sebagai bagian integral dari strategi penguatan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi di wilayah Kota Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan potensi pelanggaran, serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas pada kawasan dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.

Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi difokuskan pada empat titik strategis, yaitu di depan Simpang Lima Semarang, depan Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), serta di depan Satlantas Ungaran. Penentuan titik-titik tersebut didasarkan pada hasil analisa dan evaluasi secara komprehensif terhadap karakteristik lalu lintas, kepadatan arus kendaraan, serta potensi terjadinya pelanggaran yang berdampak pada keselamatan pengguna jalan.

Korlantas Polri luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi di Semarang. (dok.istimewa)

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa penerapan ETLE berbasis drone merupakan langkah strategis Korlantas Polri dalam mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pelaksanaan pengawasan dilakukan secara luas, presisi, dan berkesinambungan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di lapangan.

Korlantas Polri luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi di Semarang. (dok.istimewa)
Baca juga: Perkuat Kolaborasi, Kakorlantas Terima 15 Unit Kendaraan PJR untuk Ditlantas Polda Jatim

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal menyampaikan bahwa fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang diarahkan pada pelanggaran melawan arah, yang berdasarkan hasil evaluasi lapangan masih kerap terjadi dan memiliki tingkat risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi. Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kecelakaan frontal dengan konsekuensi fatal, khususnya pada ruas jalan perkotaan yang padat dan dinamis.

Dirgakkum Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan berkendara melawan arah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata tertib berlalu lintas dan keselamatan jalan. Berdasarkan ketentuan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Korlantas Polri luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi di Semarang. (dok.istimewa)

Setiap pelanggaran yang terekam melalui ETLE Drone Patrol Presisi selanjutnya diproses melalui sistem ETLE nasional secara elektronik, tanpa adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan. Mekanisme ini mencerminkan pelaksanaan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip presisi dan profesionalitas.

Pelaksanaan kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini berada di bawah pengawasan dan pengendalian teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang memastikan kesiapan sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan perangkat drone, serta keabsahan dan validitas data hasil perekaman pelanggaran. Evaluasi dan pengendalian dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin kualitas penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Korlantas Polri luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi di Semarang. (dok.istimewa)
Baca juga: ETLE Mobile Handheld Perkuat Modernisasi Penindakan Lalu Lintas di Wilayah Kaltim

Kasubdit Dakgar menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran melawan arah tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, namun juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan secara beriringan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat.




(hri/wnv)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bridgestone Hadirkan Ban untuk Toyota Kijang Innova Zenix
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Ibu Hamil di Bengkulu Tewas Diduga Dibunuh, Ada Luka Gorok di Leher
• 57 menit laludetik.com
thumb
PT JLB Beberkan Duduk Perkara Pelintasan Kolong Tol Cengkareng yang Dikeluhkan Warga
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Megawati Usai Agenda Zayed Award: Seharusnya Sudah Tak Ada Perang, Kita Satu Bumi
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.