Mas Nadiem Dengarkan! Kejaksaan Kantongi Bukti Audit BPKP, Potensi Kerugian Rp2,1 T Chromebook Makin Nyata

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.

Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan bahwa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional bagi Kejaksaan untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:BULOG Siap Jaga Stabilitas Harga DAN Stok Pangan Jelang Ramadan

BACA JUGA:Lirik Lagu Andai 'Ku Bukan Idola - JKT48 dan Maknanya, Kolaborasi Lintas Negara

"Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah," kata Eko saat dihubungi wartawan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Eko menjelaskan bahwa hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Pada Pasal 1 ayat 22, dijelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Dari aturan tersebut, nampak jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan.

Dalam skandal pengadaan Chromebook ini, audit BPKP mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang fantastis mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Fakta ini menjadi basis utama bagi Kejaksaan dalam menyusun tuntutan.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Belanja, Rekomendasi Toko Ritel Interaktif di Semarang yang Bikin Betah

Sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor, aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.

Eko menyebut bahwa meskipun APH tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi di persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lainnya yakni Jurist Tan masih dalam perburuan intensif Kejaksaan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terdeteksi berada di luar negeri. 

BACA JUGA:Muncul Dokumen Baru, Epstein Ternyata Pernah Kena Penyakit Kelamin dan Operasi Mr. P

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa, Nadiem dituding telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang menyimpang dari perencanaan.

Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Umuh Muchtar Ungkap Cara Bikin Layvin Kurzawa Betah di Persib
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Diduga Cari Harta Karun, 2 Warga Antapani Bandung Tewas Tertimbun Reruntuhan Bangunan
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
KY Usai KPK OTT Hakim: Padahal Prabowo Sudah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kelebihan yang Paling Menonjol dari Dirimu
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Outlook SJK 2026: OJK Proyeksikan Dana Pensiun hingga Kripto Tancap Gas
• 14 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.