Kata Istana Soal Hakim PN Kena OTT KPK saat Gaji Dinaikan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap hakim di PN Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT). Padahal, pemerintah telah menaikkan gaji hakim dengan signifikan. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan memang tidak secara otomatis upaya yang dilakukan oleh pemerintah seperti dengan kenaikan gaji hakim itu menghilangkan praktik-praktik korupsi di peradilan secara menyeluruh.

"Akan tetapi, bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," kata Prasetyo saat bertemu dengan media pada Jumat (6/2/2026).

Dia pun mengatakan bahwa sejalan dengan kenaikan gaji hakim, pemerintah pun mengimbau agar institusi-institusi hukum bisa memperbaiki diri. 

"Bahwa masih ada yang terjadi, ya tentu kita prihatin. Akan tetapi terus menerus, kita imbau kepada institusi untuk yang memperbaiki diri. Kalau bicaranya korupsi, ya bagaimana caranya untuk memperbaiki budaya korupsi, kongkalikong seperti itu," tuturnya.

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji hakim tetap harus berjalan. Saat ini pun, menurutnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim telah diterbitkan dan tinggal diberlakukan.

Baca Juga

  • KY Buka Suara soal KPK OTT Wakil Ketua PN Depok
  • OTT di Depok, KPK Sebut Ada Pemberian Uang dari Swasta ke APH
  • KPK Sita Uang hingga Emas Senilai Rp40,5 Miliar pada Kasus OTT Bea Cukai

"Ini kan oknum. Satu, dua orang. Jadi, bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang kemudian dihapus. Apalagi, kalau berkenaan dengan masalah kenaikan gaji, karena itu sebagian dari upaya sebetulnya. Kita berharap mengurangi budaya-budaya yang tidak baik," jelas Prasetyo. 

Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan OTT terhadap hakim di PN Depok pada kemarin, Kamis (5/2/2026).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik telah mendeteksi adanya pemberian uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum. 

"Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu. Jadi, tapi ini sedang kita dalami," jelas Asep.

Tim lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum bagi pihak yang diamankan apakah sebagai tersangka atau tidak. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
THR Cair, Empat Saham Ini Jadi Incaran Saat Ramadan dan Lebaran
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus Epstein Merembet ke Norwegia, Eks PM Jagland Diselidiki Polisi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cair Pekan Depan, Uang Kompensasi Kerusakan Rumah Terdampak Bencana Sumatra
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bos hingga Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.