IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian

suara.com
16 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan merugikan institusi Polri dan masyarakat secara luas.
  • Ketua IPW menilai penempatan di bawah kementerian berisiko memudahkan intervensi politik terhadap proses penegakan hukum.
  • Idealnya Polri di bawah Presiden agar penegakan hukum tidak terhambat oleh birokrasi kementerian terkait.

Suara.com - Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian menjadi sorotan banyak pihak. Jika hal itu benar dilakukan, mala banyak pihak yang akan dirugikan, terlebih masyarakat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika mengacu pada Pasal 30 ayat 4, penempatan Polri di bawah kementerian akan merugikan institusi Tribrata.

Sugeng menilai, penempatan Polri di bawah kementerian, bisa dengan mudah dipengaruhi kekuatan politik.

“Anggota polisi itu sendiri, tidak menjadi lebih bangga menjalankan profesi polisi ya, karena bisa ditekan, dipengaruhi oleh siapapun, terutama oleh kekuatan politik dan kekuasaan,” kata Sugeng, dalam diskusi Komrad Pancasila, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Kerugian, juga bakal dialami oleh masyarakat. Pasalnya, bisa saja dilakukan untuk mengintervensi sebuah proses hukum.

“Orang ditangkap, lagi diperiksa, bisa ditarik tuh seperti Orde Baru. Misalnya Polisi Militer datang langsung diambil, ditarik saja. Ini yang akan dirugikan masyarakat,” jelas Sugeng.

Sementara itu, Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean menilai, jika menempatkan Polri di bawah Kementerian bakal membuat ranah penegakan hukum semakin tidak jelas.

"Bahwa nanti kepolisian akan semakin banyak keengganan melakukan penindakan penegakan hukum terhadap institusi-institusi pemerintah, oknum-oknumnya," ujarnya.

Ferdinand kemudian menganalogikan soal kekacauan penegakan hukum, jika Polri di bawah kementerian. Seperti soal perizinan jika ingin melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat

"Apabila PNS di lingkungan pemerintahan mau ditindak oleh polisi harus mendapat izin dari kementerian atau dari atasannya, itu kan akan membuat rumit," ungkapnya.

Idealnya, Polri memang berada di bawah Presiden sangat ideal. Sebab jika di bawah kementerian, maka penegakan hukum yang akan dilakukan kepolisian akan menjadi rumit dan terbentur birokrasi.

"Kalau polisi itu semakin tidak bisa bekerja lurus sesuai undang-undang karena di bawah kementerian, yang rugi adalah masyarakat," tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Hakim di Depok Bermula dari Pengajuan Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan Rinci KPK
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Peran Strategis Muhammadiyah Dorong Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
• 6 jam laludisway.id
thumb
Bahlil: Demokrasi Ini Kebablasan, Rusak Sendi Kehidupan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
HUT ke-18 Gerindra dan Tantangan Sentralitas Ketokohan Prabowo
• 18 jam lalukompas.id
thumb
IPB–TSE Ungkap Hasil Riset Konservasi Cenderawasih dan Kura-kura Moncong Babi
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.