KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan liima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Asep mengatakan I Wayan dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. KPK juga telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan ini.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Berikut tersangka dalam kasus ini:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Seperti diketahui, OTT ini digelar KPK pada Kamis (5/2) malam. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT. Tiga orang diantaranya dari PN Depok.
(ial/idn)




