Ombudsman Republik Indonesia menilai gejolak harga beras sepanjang 2025 dipicu oleh kebijakan penetapan harga gabah serta minimnya penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan situasi bermula dari pemberlakuan kebijakan harga gabah yang diikuti penegakan hukum terkait pelabelan beras. Kondisi itu diperparah oleh lonjakan harga beras premium yang sempat hilang di pasar modern, namun justru melimpah di pasar tradisional.
“Persaingan mendapatkan gabah membuat pasokan dan harga tidak stabil pada periode Mei–Oktober 2025,” ujar Yeka, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Ia membandingkan kondisi ini dengan 2023–2024 ketika pemerintah rutin menyalurkan bantuan pangan dan beras SPHP setiap bulan sehingga gejolak harga lebih terkendali. Namun pada 2025, penyaluran dibatasi hanya tiga bulan karena keterbatasan anggaran, sementara SPHP baru berjalan pada Agustus.
Padahal, cadangan beras di Bulog disebut menumpuk. “Di satu sisi stok besar, tetapi harga tetap naik dan penyaluran tidak dilakukan tepat waktu,” katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman melakukan investigasi dan mengeluarkan empat tindakan korektif kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, dan Perum Bulog. Keempat lembaga diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan rencana pelaksanaan rekomendasi.
Tindakan korektif mencakup tiga aspek utama: perbaikan kebijakan cadangan beras pemerintah, stabilisasi pasokan, dan stabilisasi harga. Ombudsman meminta pengadaan beras mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) serta integrasi data pangan melalui program Satu Data Indonesia agar informasi stok dan harga dapat diakses secara real-time.
Dalam aspek distribusi SPHP, Ombudsman menilai perlu kepastian jadwal penyaluran, optimalisasi peran distributor dan penggilingan padi, serta penyediaan kemasan lebih kecil agar terjangkau masyarakat berpendapatan harian.
Selain itu, Ombudsman menyoroti kebijakan pelabelan beras yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pelaku usaha. Aparat diminta mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pembinaan sebelum penindakan.
Terkait harga, Ombudsman merekomendasikan pencabutan keputusan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)untuk beras umum dan memfokuskan HET hanya pada beras SPHP. Pemerintah dinilai tetap perlu memiliki harga acuan sebagai instrumen intervensi bila kenaikan melebihi batas wajar.
“Ombudsman berharap tindakan korektif ini dijalankan agar tata kelola stabilisasi pasokan dan harga beras memberi dampak positif bagi masyarakat,” kata Yeka.



