Penulis: Yudha Marutha
TVRINews, Denpasar
Sejumlah incinerator milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penyegelan dilakukan karena fasilitas pembakaran sampah tersebut dinilai tidak memenuhi ambang batas baku mutu emisi udara sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan lingkungan hidup.
Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLH/BPLH). Akibatnya, sejumlah incinerator yang sebelumnya digunakan untuk mengolah sampah kini tidak dapat beroperasi.
Kondisi tersebut terlihat di salah satu lokasi incinerator di kawasan Kuta, Badung, yang tampak tanpa aktivitas pengelolaan sampah dan dengan mesin incinerator yang tidak berfungsi.
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membenarkan penyegelan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan.
“Inceneratornya sudah disegel. Seperti arahan presiden, seluruh incinerator harus mendapatkan sertifikasi mutu dari Kementrian Lingkungan Hidup. Sudah dipasangi police line, ya, karena dampaknya memang cukup buruk bagi lingkungan,” jelas Hanif usai mengikuti aksi bersih pantai dalam rangka Gerakan Indonesia Asri di kawasan Kedonganan, Badung, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, setiap fasilitas pengolahan sampah, termasuk incinerator, wajib memenuhi standar baku mutu emisi udara guna mencegah pencemaran lingkungan dan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah tidak memiliki pilihan selain melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan data KLH/BPLH, sebanyak 12 unit incinerator milik Pemkab Badung telah disegel. Dari jumlah tersebut, delapan unit berada di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani yang disegel pada akhir tahun 2025. Sementara itu, empat unit lainnya disegel pada awal tahun 2026 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Badung.
Incinerator merupakan alat pembakaran limbah padat bersuhu tinggi yang selama ini digunakan sebagai salah satu solusi pengurangan volume sampah. Namun, penggunaan teknologi ini kerap menuai sorotan karena berpotensi menghasilkan emisi berbahaya, seperti dioksin dan partikel halus, apabila tidak dilengkapi sistem pengendalian emisi yang memadai.
Kasus penyegelan incinerator di Badung ini menambah daftar tantangan pengelolaan sampah di Bali, yang selama ini masih bergantung pada berbagai metode, mulai dari tempat pembuangan akhir (TPA), pengolahan berbasis sumber, hingga teknologi pembakaran.
Pemerintah pusat pun terus mendorong pemerintah daerah untuk mengutamakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi.
KLH/BPLH menegaskan, penegakan hukum ini bukan untuk menghambat upaya daerah dalam menangani sampah, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dilakukan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kesehatan publik.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap teknologi pengolahan sampah yang digunakan serta memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan sebelum kembali mengoperasikan fasilitas serupa.
Editor: Redaksi TVRINews





