Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Penegasan itu disampaikan Pandji usai menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Pandji menyebut dirinya tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan pelapor.

“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama,” kata Pandji kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan bahwa proses klarifikasi berjalan lancar dan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab.

“Prosesnya tadi berjalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kami ikutin prosesnya saja,” ujarnya.

Didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar, Pandji menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Penyidik mengajukan sebanyak 63 pertanyaan yang mencakup identitas diri, pelaksanaan pertunjukan, hingga materi yang dipersoalkan dalam laporan.

Haris Azhar mengatakan, penyidik turut memperlihatkan potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di luar platform Netflix.

Klarifikasi juga menyinggung sejumlah materi dalam pertunjukan, di antaranya soal salat, analogi memilih pemimpin atau pejabat publik, pemberian izin tambang kepada dua organisasi kemasyarakatan, serta materi terkait Jawa Barat.

Meski demikian, Haris menegaskan bahwa substansi laporan yang diterima penyidik tetap mengarah pada dugaan penistaan agama.

“Kalau lihat dari pertanyaannya, itu soal memilih pemimpin atau pejabat publik, lalu soal salat safar di pesawat, yang merupakan lanjutan dari analogi memilih pemimpin,” ujar Haris.

Ia menambahkan, materi lain yang diklarifikasi meliputi pembahasan izin tambang untuk Muhammadiyah dan PBNU, serta materi mengenai artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat.

Haris juga menjelaskan alasan penggunaan istilah Mens Rea sebagai judul pertunjukan, yang dimaksudkan untuk menggambarkan dugaan niat jahat dalam perebutan dan penggunaan jabatan publik.

“Judul Mens Rea itu ada latar belakangnya, untuk menjelaskan konteks tema yang diangkat dalam pertunjukan,” katanya.

Dalam perkara ini, Pandji diklarifikasi terkait sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasan, Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 terkait penyebaran dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru SD di Sebatik Diduga Dikucilkan Rekan Kerja, Tunjangan Setahun Tak Cair
• 10 jam laludetik.com
thumb
Hadapi JEP, Bandung bjb Tandamata Siap Cairkan ‘Tabungan Ambisi’ di Malang
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Sita Uang Rp850 Juta saat OTT Ketua Pengadilan Negeri Depok
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
RSBP Batam Resmi Layani Tindakan Intervensi Jantung Bawaan untuk Pasien Dewasa, Pertama di Kepulauan Riau
• 2 jam lalupantau.com
thumb
6 Proyek Hilirisasi Danantara Rp 110 T Ciptakan 3.000 Lapangan Kerja
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.