Selain Kasus Suap, Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, BBG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga :
OTT Hakim PN Depok, KPK Sita Rp850 Juta Disimpan dalam Tas Ransel Hitam

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka gratifikasi tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Atas perbuatannya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :
Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

(Awaludin)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Akan Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI dan Doa untuk Bangsa di Istiqlal Besok
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
DKI kemarin, Pergub efisiensi energi lalu murid SD tenggelam di waduk
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kapolda Sulsel Kerahkan 400 Personel Bersihkan Pantai Losari
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Kenapa Banyak Istri di Bandung Ingin Bercerai?
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Pemprov Kepri Dorong Percepatan Program MBG, Fokus SLHS, Ahli Gizi, dan Pangan Lokal
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.