Pantau - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana longsor di Kampung Pasirkuning dan Pasirkuda, Kecamatan Cisarua, dan kini memasuki masa transisi menuju pemulihan.
Masa Tanggap Darurat Resmi DitutupStatus tanggap darurat dicabut pada hari Jumat setelah masa penanganan darurat berlangsung selama 14 hari.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah koordinasi lintas instansi dan komunikasi dengan keluarga korban.
"Dengan mempertimbangkan berbagai pihak masa tanggap darurat ini ditutup, penanganan bencana akan dilanjutkan ke tahap transisi menuju pemulihan", ungkapnya.
Tahap pemulihan ini difokuskan pada rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Pemerintah daerah juga menyiapkan skema relokasi untuk warga yang rumahnya terdampak longsor.
Fokus Pemulihan Infrastruktur dan Ekonomi WargaIncident Commander (IC) penanganan longsor Cisarua, Ade Zakir, menuturkan bahwa langkah awal masa pemulihan dimulai dengan proses inventarisasi kebutuhan.
"Kami sedang mendata kebutuhan rekonstruksi dan rehabilitasi, tidak hanya infrastruktur fisik, tetapi juga bagaimana roda ekonomi warga bisa kembali berjalan", ia mengungkapkan.
Proses pemulihan mencakup perbaikan infrastruktur dasar seperti akses jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan.
Sementara itu, opsi relokasi warga terdampak masih dikaji melalui musyawarah desa.
"Kebutuhan relokasi sekitar 53 unit. Salah satu alternatif yang dikaji adalah pemanfaatan tanah carik desa, dengan keputusan menunggu hasil musyawarah desa", ujar Ade Zakir.
Saat ini, kondisi pengungsian telah dilaporkan kosong.
Kebutuhan dasar seperti air bersih telah terpenuhi melalui pembangunan sumur bor di wilayah terdampak.


