Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) meminta uang Rp 1 miliar dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, awalnya PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.
Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT Karabha Digdaya.
Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, pada Februari 2025.
"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan saudara BBG (Bambang Setyawan) selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta saudara YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Juru Sita di PN Depok, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER (Berliana Tri Kusuma) selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," sambungnya.




