JAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Pandji Pragiwaksono selesai memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Pemanggilan ini terkait lima laporan polisi buntut acara stand up comedy-nya yang bertajuk Mens Rea.
"Saya tadi menjalani prosesnya, saya coba untuk jawab pertanyaan dari polisi sebaik . Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi, prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan kita ikutin prosesnya aja," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Pandji juga menyatakan dirinya selalu membuka ruang untuk dialog jika ke depannya pihak yang melaporkannya mengajak melakukan restorative justice.
Restorative justice merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan para pihak terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan.
"Saya selalu bersedia untuk dialog. Bahkan saya sama Haris (kuasa hukum Pandji) berkata, 'Tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya.' Selalu terbuka kok," ucapnya.
Baca Juga: Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi soal 'Mens Rea', Bagaimana Penanganannya?
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar menyatakan kliennya ditanyai 63 pertanyaan saat memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya hari ini.
"Pandji dan tim lawyer sudah selesai pemeriksaan undangan klarifikasi. Tadi dari jam mulai kurang lebih dari jam 10.30 (WIB) lewat, ada 63 pertanyaan," ujarnya.
Haris mengatakan polisi menjelaskan mengenai pihak yang melaporkan Pandji dalam kesempatan klarifikasi itu. Ia mengungkap kliennya itu juga diperlihatkan potongan-potongan video terkait acara stand up comedy-nya.
"Lalu dipertunjukkan kepada Pandji, diperlihatkan potongan-potongan video dari akun-akun bukan Netflix terkait dengan sejumlah potongan atau yang memuat pernyataan-pernyataan Pandji di dalam pertunjukan Mens Rea," ujarnya.
Haris mengatakan kliennya ditanyai seputar potongan-potongan video yang diperlihatkan tersebut.
Baca Juga: Usaha Pandji Buktikan Tak Miliki “Mens Rea”: Datangi Pemeriksaan Polisi-Dialog dengan MUI
Menurut keterangannya, ada empat pasal yang disampaikan polisi berkaitan dengan laporan pada Pandji.
"Pasal 300, pasal 301, pasal 242, dan juga pasal 243 (KUHP baru)," sebutnya.
Ia menjelaskan, Pasal 300 berkenaan dengan penodaan agama, Pasal 301 terkait penyebarluasan konten bermuatan permusuhan atau kebencian berbasis agama, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 terkait penyebarluasan dari poin pada Pasal 242.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pandji
- pandji pragiwaksono
- mens rea
- polda metro jaya
- pandji dilaporkan
- pemeriksaan pandji




