Ketua PN Depok Dapat Bayaran Rp850 Juta Urus Sengketa Lahan, Minta Rp1 M tapi Ditolak

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka suap dalam kepengurusan sengketa lahan. 

KPK mengatakan I Wayan Eka meminta bayaran sebesar Rp 1 miliar untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :
Ketua KPK Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Berisiko Ciptakan Transaksi Korupsi
KPK Resmi Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok jadi Tersangka Suap

Adapun KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya yaitu I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok; Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Gedung KPK
Photo :
  • Antara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus tersebut bermula pada tahun 2023 silam. 

Saat itu, PN Depok memutuskan mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

"Pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD (Karabha Digdaya) mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan karena akan dimanfaatkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Februari 2026.

"PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD," sambungnya. 

Kemudian, Asep mengatakan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," kata Asep.

Namun, kata Asep, PT KD tak menyanggupi permintaan bayaran Rp 1 miliar itu. Mereka akhirnya memiliki kesepakatan untuk memberikan bayaran Rp 850 juta.

Baca Juga :
KPK Ungkap OTT di Depok Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
KPK Bilang Total 7 Orang yang Kena OTT di Depok, Salah Satunya Ketua PN Depok
Tiga Orang Disebut Diamankan dalam OTT KPK di PN Depok: Ketua, Wakil dan Juru Sita

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hebat, Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung Ludes Terbakar 
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Bertemu PM Australia, Perkuat Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Profil Hector Souto, Pelatih yang Bawa Timnas Ke Final Piala Asia Futsal 2026
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dihujat Warganet Buntut Jadi Istri Kedua Pesulap Merah Baru Terkuak, Ratu Rizky Nabila: Itu Hukuman Saya
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Gadis di Jambi Diperkosa 2 Oknum Polisi, Pengacara Ungkap Tersangka Lain
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.