Bisnis.com, DENPASAR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang pemerintah daerah menggunakan insinerator untuk membakar sampah di Bali.
Sebagai langkah tegas, insinerator Pemerintah Kabupaten Badung dihentikan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui penyegelan incinerator milik Pemkab Badung. Penghentian insinerator berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai arahan Presiden semua insinerator harus mendapat jaminan mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Hanif kepada media, Jumat (6/2/2026).
Penyegelan bersifat permanen, karena pelarangan insinerator bersifat final. Hanif menyebut tidak hanya menyegel insinerator milik Pemkab Badung, insinerator di Jawa Barat juga disegel.
Sebagai solusi permanen, pemerintah membangun Waste to Energy (WtE), fasilitas pengolahan sampah untuk menjadi energi listrik. Pembangunan dijanjikan mulai pada Maret 2026.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pemerintah Kabupaten Badung segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan sampah kiriman di kawasan pantai.
Baca Juga
- Penegakan Perda & Kesadaran Pengelolaan Sampah Bali Perlu Diperkuat
- Proyek Sampah Jadi Listrik (WtE) Momentum Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah?
- Danantara Ungkap Prioritas Investasi 2026, Dari Kampung Haji hingga Proyek WTE
Satgas tersebut diminta siaga penuh setiap hari, tanpa pola kerja terbatas waktu, terutama pada musim hujan ketika volume sampah kiriman meningkat drastis.
“Setiap saat harus ada petugas di sini. Truk ada, alat berat ada. Begitu sampah datang langsung diambil, dikumpulkan, diangkut ke truk, lalu dibawa ke TPA. Tidak boleh menunggu sampai menumpuk,” jelas Koster.
Menurut Koster, selama ini penanganan sampah di kawasan pantai belum berjalan optimal karena petugas tidak selalu berada di lokasi. Padahal, sampah kiriman bisa datang kapan saja mengikuti arus laut dan cuaca. Karena itu, ia menekankan perlunya sistem penjagaan rutin dan respons cepat agar pantai-pantai Bali tetap bersih setiap saat.
Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih disiplin dan konsisten dalam pengelolaan sampah. Bali, kata dia, tidak boleh kalah oleh persoalan sampah karena kebersihan lingkungan merupakan fondasi utama keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat.





