Grid.ID - Kronologi suami bakar istri hidup-hidup gegerkan publik. Kejadian tersebut diketahui terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara.
Pelaku alias sang suami diketahui berinisial HC alias A (55). Sedangkan korban adalah istri dari pelaku yang bernama DS (55).
Kronologi Suami Bakar Istri Hidup-hidup
Dilansir dari TribunMedan.com, kejadian suami bakar istrinya tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026). Tepatnya yakni di rumah kontrakan yang disewa pasutri tersebut.
Mulanya, pasangan pasutri itu terlibat pertengkaran yang membuat HC naik pitam dan berujung pada tindakan ekstrem. Yakni menyiramkan minyak ke tubuh istrinya sendiri kemudian menyulutkan api.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, saat itu pelaku rupanya telah menyiapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax sebelum pertengkaran rumah tangga itu terjadi.
Bahkan polisi juga berhasil mengorek informasi dimana BBM yang disiapkan pelaku sempat dimasukan dalam botol dan ditutupi dengan pakaian dalam di kamar. Dan usai pertengkaran meletus, pelaku langsung membabi buta menyiramkan minyak tersebut ke tubuh korban.
"Terduga pelaku tersulut emosi, lalu diduga ia menyiramkan minyak Pertamax ke tubuh korban dan menyulutkan api.
Tubuh korban langsung terbakar," ujar Abdul Hakim dikutip Grid.ID dari PROHABA.co, Jumat (6/2/2026).
Saat ini, pihak kepolisian juga telah diamankan ke ke Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah dikirim (diamankan) ke Polres Tapsel," ujar Kapolsek.
Sementara itu, terkait kronologi suami bakar istri hidup-hidup, Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar menuturkan bahwa korban mengalami luka bakar serius. Dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Aek Haruaya.
Sedangkan pelaku terancam melanggar Pasal 469 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terakhir Polres Tapsel mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kekerasan.
"Apabila terjadi permasalahan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan konflik, segera laporkan atau minta pendampingan kepada pihak berwenang agar tidak berujung pada tindakan kriminal," pungkas Kasi Humas Polres Tapsel. (*)
Artikel Asli




