LMKN: Kewajiban Membayar Royalti Ada di Pihak Platform

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas lagu atau musik yang memiliki hak cipta yang diputar dalam live streaming di platform digital merupakan kewajiban platform seperti TikTok, YouTube atau Spotify. Kewajiban itu bukan dibebankan kepada kreator.

"Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar,” kata Suyud dalam pernyataannya yang diterima, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga
  • Musisi Ryan Kyoto Tutup Usia, Lagu Hitsnya Pernah Dinyanyikan Chrisye dan Noah
  • Skandal Lagu di Swedia: Diputar 5 Juta Kali Tapi Didepak karena Ternyata Buatan AI
  • Musik Al Masuk ‘Spotify Viral 50’, Lagunya Sempat Kelabui Selena Gomez

LMKN menegaskan bahwa kreator konten tidak dibebani kewajiban membayar royalti ketika melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial. Suyud menjelaskan, platform digital berskala besar telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN. Dana royalti yang disetor oleh platform tersebut kemudian dikelola dan didistribusikan kepada para pemilik hak cipta melalui mekanisme yang telah diatur.

“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui LMK setelah diverifikasi ketat oleh LMKN dan LMK," jelasnya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum.

“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup downloading dan video streaming,” kata Suyud.

Menurut Suyud, perkembangan teknologi digital justru memudahkan LMKN dalam memantau penggunaan lagu di ranah daring. Sistem digital memungkinkan pencatatan pemakaian karya secara lebih akurat, sehingga distribusi hak ekonomi kepada para musisi dapat dilakukan secara lebih tertata dan transparan.

“Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi,” tandas Suyud.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut penggunaan musik di live streaming atau audio streaming di media sosial oleh kreator dikenakan royalti, agar para kreator tidak perlu khawatir dan tetap bisa melakukan streaming dengan musik atau lagu yang sudah berlisensi.

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Get The Look: Ide Gaya Kasual untuk Ngantor ala Cut Rizki, Mudah Disontek!
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kirim 300 Ton Sampah ke PSEL Cilowong, Cilegon Butuh 25 Dump Truk Tambahan
• 2 jam laludisway.id
thumb
Rekor Lawan 101 Kemenangan dari 105 Laga, Pelatih Timnas Futsal Indonesia Sebut Iran Lebih Tertekan di Final Piala Asia ‎
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Danantara Bakal Lanjut Groundbreaking Proyek Hilirisasi pada Maret-April 2026
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.