Demi Rp 17,5 Juta, IJ Tega Jual Anak Kandungnya...

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Seorang ibu berinisial IJ (26) menjual anaknya, RZA (3), dengan imbalan Rp 17,5 juta. RZA ditemukan di pedalaman Provinsi Jambi bersama tiga anak lain yang diduga jadi korban perdagangan anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pihaknya menerima laporan dari AH, ayah RZA, yang mengaku kehilangan anaknya.

Dari laporan AH, polisi meminta keterangan IJ. Tersangka IJ mengaku menjemput RZA di rumah CN dan RS, tante dan nenek RZA, pada Jumat (31/10/2025). IJ beralasan akan mengajak RZA bermain. Namun, sampai Jumat (21/11/2025), RZA tak kunjung kembali.

Baca JugaPerdagangan Bayi, Perempuan Jadi Sasaran Eksploitasi Jaringan Sindikat 

Kecurigaan datang saat AH melihat IJ mendapatkan banyak uang. Lalu ia bertanya kepada CN tentang keberadaan RZA. Karena khawatir, CN pun mendatangi IJ yang saat itu kebetulan sedang bersama tersangka AF.

Awalnya, AF berkilah jika RZA sedang berada di rumah saudaranya di Medan, Sumatera Utara. Namun, setelah didesak, IJ mengaku telah menjual RZA.

Mendapatkan keterangan itu, polisi bersama instansi terkait menelusuri jejak RZA. Setelah ditelusuri, RZA diketahui telah dijual oleh jaringan perdagangan anak antarpulau.

Setidaknya ada tiga kluster yang terlibat, yakni ibu korban sebagai pelaku utama, kelompok calo penjual anak dari Wonosobo, Jawa Tengah, dan kluster penjual anak dari pedalaman Jambi.

Arfan menuturkan, berdasarkan penelusuran, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah IJ, ibu korban, dan temannya, AF (25). Polisi juga menetapkan penjual bayi asal Jakarta, berinisial A (33) dan temannya, HM (32).

Baca JugaBayi-bayi yang Diperjualbelikan

Selain itu, polisi menangkap WN (50), penjual anak asal Wonosobo, Jawa Tengah, dan sopirnya, EBS (49). Mereka adalah orang yang menjemput RZA di Kota Tua, Jakarta Barat.

Tidak berhenti di Wonosobo, WN menjual RZA ke pedagang bayi berinisial EM (40) yang berada di Jambi. Ada SU (37) yang menjemput anak balita tersebut dan menyerahkannya ke EM. Lalu EM menjual RZA ke LN dan RZ, calo perdagangan bayi di pedalaman Sumatera.

Dari hasil pemeriksaan, IJ mengaku telah menjual anaknya seharga Rp 17,5 juta kepada WN. Lalu WN menjual RZA kepada EM seharga Rp 35 juta. Adapun EM menjual RZA ke LN dengan harga Rp 85 juta.

Arfan menerangkan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya menghadapi sejumlah tantangan, terutama akses menuju lokasi yang sangat jauh. Karena lokasi penjualan berada di pelosok, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Polda Jambi.  

Saat menangkap LN, jajarannya tidak hanya menemukan RZA, tetapi juga tiga anak lain yang diduga turut menjadi korban perdagangan anak. ”Usia korban sekitar 5 bulan dan 6 bulan. Adapun yang paling tua, yakni RZA, berusia tiga tahun,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanudin menyatakan, saat ini ke-10 tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka antara lain dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka pun dapat dikenai denda minimal Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka pun dapat dikenai denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selain menjerat para tersangka dengan sanksi berat, lanjut Iman, yang tak kalah penting adalah memastikan keselamatan keempat anak. Saat ini mereka dibawa ke Dinas Sosial Jakarta untuk dipantau kondisi kesehatan dan psikologisnya. ”Dari hasil pemeriksaan, kondisi keempat anak cukup sehat,” kata Iman.

Dari kasus ini, Direktur Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rita Wulandari mengimbau warga untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal.

”Jangan mudah percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang yang tentu tidak seimbang dengan sanksi pidana yang akan ikut menjerat bagi siapa pun yang terlibat di dalamnya,” kata Rita.

Dia berharap keluarga dapat menjadi garda terdepan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Hanya saja, pada kasus ini ia sangat prihatin karena pelaku utama adalah ibu kandung sendiri. ”Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat,” katanya.

Oleh karena itu, Rita mengimbau para orangtua dan keluarga agar tidak menyerahkan anak kepada orang lain tanpa prosedur hukum yang resmi. Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan identitas anak itu juga harus dijaga.

”Yang tak kalah penting adalah mengajarkan anak untuk menjauhi orang asing dan mengenali situasi-situasi berbahaya di mana mereka harus bisa melakukan upaya untuk menyelamatkan diri,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal Keraguan Moody’s, Purbaya : Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen Yakin Akan Balik Arah
• 5 jam laludisway.id
thumb
Krisdayanti dan Raul Lemos Harmonis, Cara Menjaga Komunikasi dalam Pernikahan
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Negara "Tak Berkutik" untuk Sebatang Pena
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia Vs Iran di Final Piala Asia 2026, Kick Off 19.00 WIB
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
SeeJontor FC Gelar Coaching Clinic di Sleman, Libatkan Legenda Timnas untuk Pembinaan Usia Dini
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.